Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in
Yayasan Orbit adalah Organisasi Non Pemerintah yang berdiri pada Juli tahun 2005.
Pembentukan organisasi berdasar atas kepedulian dan keprihatinan terhadap permasalahan sosial yang terjadi pada masyarakat Indonesia.
Yayasan Orbit digawangi oleh para aktivis NAPZA dan HIV – AIDS yang berasal dari komunitas Korban Napza di Surabaya – Jawa timur dengan orientasi pada program pemberdayaan masyarakat.

Orbit Update News

Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

KORBAN

IA tak punya orang tua, tapi wawasannya luas, sanggup melihat yang orang luput atau tak sanggup melihatnya. Konco-konconya salut, misalnya, ke mereka yang ngaku senasib dengan kaum muslim di Rohingya, Myanmar. Ia tak serta-merta.

’’ Tunggu dulu!” sergahnya hampir senja di bawah pohon ketapang. ’’Kok saya masih melihat mereka tertawa, makan-makan di mal, cekikikan di tempat wisata... Padahal sebelumnya orang-orang itu ngaku senasib ma orang-orang yang ditembaki di Rohingya. Jadi, apa definisi senasib?”

’’Maksudmu senasib dengan korban di sana?”

’’Hmmm... Bukan ’korban’. Nanti dikira mereka seperti sapi atau kambing di sini yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. ’Korban’ kan akar katanya ’qurb’. Maknanya sekitar mendekatkan diri. Saha- bat dekat kan disebut ’karib’, ya dari ’qurb’ itu... ”

Lagi-lagi karib-karibnya pada melongo. Ternyata ’’korban” bukan kayak ’’ victim” dalam bahasa Inggris. ’’Pantesan sering dibilang, cinta perlu pengorbanan,” bisik Sastro ke Jendro alias Jendrowati, kekasihnya. Jendro balas membisik di pohon randu, ’’Setuju. Cinta perlu pengorbanan. Perlu pendekatan.”

’’Aaaaaah, cinta tak perlu pengorbanan!!! Saat kau mulai merasa berkorban, saat itu cintamu mulai pudar!!!” jerit seseorang dalam suatu pemanggungan #TaliJiwo, semacam puisi. ’’Setetes pun aku tak merasa berkorban ketika menembus hujan dan badai menuju rumahnya, karena aku mencintainya penuh seluruh.” Ooooooh ... Di bawah rembulan pantai selatan itu Jendro melongo. Sastro menenangkan, ’’Mungkin seniman ini cuma memanfaatkan saja pengertian ’korban’ yang masih beredar luas dan salah kaprah di masyarakat.”

Esoknya Sastro-Jendro kembali bertemu Si Wawasan Luas. Soal ’korban’ tak mereka singgung lagi. Obrolan di warung kopi itu langsung ke soal definisi ’’senasib”.
 
 ’’Kalau yang ditembaki di Rohingya istri, mungkin kita tidak tertawa-tawa. Itu namanya senasib- sepenanggungan. Senasib saja, beda makna. Kita bisa bilang senasib dengan yang ditembaki di Rohingya, habis itu ketawa-tawa di nikahannya Raisa,” Satro dan Jendro timpaltimpalan.


BUDIONO/JAWA POS
 
Si Wawasan Luas menarik kepalanya ke belakang, bibirnya mencibir. ’’Belum tentu ketawa mereka berarti lena dan bahagia,” gumamnya. ’’Siapa tahu didalam tawa mereka di mal, di tempat wisata, dan lain-lain itu terkandung tangis juga. Semar kalau tertawa kan juga begitu. Di dalam tawanya sekaligus terkandung air matanya yang paling bening.” Saking jembarnya pandangan Si Wawasan Luas ini semua secara aklamatif memilihnya sebagai sutradara untuk pementasan drama pendek. Judulnya Antara Ronaldo dan Aung San Suu Kyi.

Dalam naskah yang ditulis Sastro Jendro ditekankan bahwa atas kasus di negerinya yaitu Rohingya, Aung San Suu Kyi dianggap sudah tak main perdamaian lagi. Nobel Perdamaian yang disandangnya harus ia kembalikan. Apakah Ronaldo juga harus mengembalikan piala-pialanya termasuk FIFA Ballon d’Or bila sudah tak main bola lagi?

Si Wawasan Luas oke. Syaratnya, selama latihan pemain tak boleh absen. Pada latihan ke17 pemeran kekasih Ronaldo absen sekali. Bolosnya karena kesiangan. Semalam insomnia gegara suntuk memikirkan duluan mana, telor apa ayam. DPR yang tak punya orang tua mungkin membubarkan KPK yang juga tak punya orang tua, atau KPK mungkin nangkepin orang-orang DPR yang mungkin akan membubarkannya. Sutradara memecatnya!

Sastro-Jendro mbatin, ’’Wawasanmu tak luas lagi. Kamu sanggup melihat yang tak kami lihat? Tidak! Orang tua pemain ini sudah beli tiket pesawat PP Aceh-Jogja untuk pergelaran 28 Oktober mendatang. Itu ngutang. Mestinya tanya dulu kami apakah pemain ini punya orang tua?” (*)


Jawa Pos. 

Sujiwo Tejo tinggal di www.sujiwotejo.net


Opini: Andai Jarum Suntik Saat ini seperti Film Puncture


Sebuah gambar terpampang, tampak pemuda paruh baya dengan sorotan mata yang tajam berkemeja jas gelap dipadu dengan dasi hitam bergaris emas memegang sebuah jarum suntik 1milimeter. Sebuah kalimat ditandai merah, orang gila, jenius, playboy, bersahabat, bodoh dan pengacara....

Poster film Hollywood dengan pemeran utama Chris Evans yang juga pernah membintangi fantastic Four. Dalam skeuel yang berdasarkan kisah nyata ini dia memerankan sebagai Mike Weiss, seseorang pengacara muda berbakat dari Houston yang kecanduan Napza berat. Dia bekerja di firma hukum bersama mitranya (Markus Kassen) yang merupakan teman lamanya.

Pada saat itu sebagian besar Amerika terutama di Houston dalam pada tahun tertentu telah terlaporkan bahwa sebanyak 800.000 pekerja rumah sakit tertusuk jarum suntik yang tidak disengaja sebagai kecelakaan kerja. Dari data ini diketahui bahwa 1000 diantarannya memperoleh diagnosa penyakit mematikan antara lain Hepatitis dan HIV.

Kisah ini menjadi menarik tatkala Mike dan patnersnya memutuskan untuk mengambil kasus yang melibatkan Vicky (Vinessa Shaw), seorang perawat UGD disebuah rumah sakit yang tertusuk oleh jarum yang telah terkontaminasi pada saat menjalankan pekerjaannya.

Dia kemudian memberitahu bahwa insiden tersebut tidak akan terjadi jika rumah sakit memanfaatkan jarum yang aman berupa sebuah jenis jarum yang memiliki ujung ditarik dan tidak dapat digunakan lebih dari sekali.

Mike dan Markus kemudian mencari sumber informasi yang cukup dari data-data yang telah disebutkan dirumah sakit hingga pada akhirnya dapat bekerja sama dengan seseorang yang sebagai penemu jarum. Pria yang diperankan oleh Marshall Bell (Jeffrey Dancourt) kemudian dapat bekerjasama untuk membuahkan sebuah rumusan yang dapat memaksa rumah sakit untuk menggunakan peralatan paling aman yang dapat tersedia.

Cerita ini semakin menarik bahwa Mike yang juga seorang pecandu berat dalam perjalanan proses penangganan kasusnya memiliki perilaku “Free Sex dan Rock N Roll” yang tidak terlepas dari penggunaan heroin yang disuntikan, obat depresan, kokain dan kecanduan sex.

Dalam penanganan kasusnya ini mereka kemudian membangun aliansi dengan beberapa pihak yang cukup strategis diantaranya aliansi perawat se-Houston dan Senator yang berasal dari Negara bagian itu. Senator yang cukup mendukung Mike ini mensyaratkan bahwa dia harus dapat mengontrol kecanduannya. Pasalnya saat melakukan audiensi, Mike menyisakan Kokain (sisa pemakaian melalui hirup-snif, red) yang masih berada disekitar hidungnya yang kemudian ditegur oleh sang senator.

Film yang juga menceritakan kepentingan pemilik modal ini kemudian menjadi pertarungan “politik” baik dimedia massa dan litigasi di muka pengadilan. Mike dan patnernyapun bertarung dengan pengacara yang mewakili sebuah perusahaan besar. Perjalanannya dari cerita ini dipenuhi dengan intriks antar pengacara yang mengesankan peran prontagonis, peta tekanan perusahaan dan tekanan moral para korban yang diselingi suasana kekacaun dan sedikit misterius pada sosok Mike.

Perjalanan dari sebuah kekacuan sesosok Mike ini berakhir ketika tubuhnya ditemukan tidak bernyawa dirumah akibat overdosis. Hampir saja kasus yang ditangani nya ditutup yang kemudian dimenangkan oleh pihak perusahaan. Namun, Markus tidak patah arang, sesaat setelah melihat mayat Mike dirumahnya tergeletak sebuah dokumen-dokumen kunci yang dikerjakannya tanpa sepengetahuannya.

Markus kemudian mengali bersama dengan penemu jarum dan melakukan upaya hukum baik diluar pengadilan dan didalam pengadilan hingga akhirnya kasus ini dimenangkan secara mutlak.

Bagaimana dengan keadaan di Indonesia? Penggunaan jarum suntik aman dirumah sakit hingga saat ini belum ditemukan bahkan penulis masih belum mendapatkan pelaporan angka kasus yang signifikan akibat tertusuk jarum yang terkontaminasi pada penangganan medis. Terlebih pada program Layanan Jarum Suntik Steril (LJSS) di pengguna Napza suntik yang merupakan program resmi (legal) Kementrian Kesehatan. Alat suntik yang saat ini tersedia adalah berjenis Tubercolin, sangat berbeda jauh diawal-awal booming penggunaan Heroin menjelang akhir hingga awal tahun 2000-an yang menggunakan jenis Insulin.

Meski pada saat itu ditiap daerah tidak sama jenis penggunaan alat suntiknya, namun saat ini alat suntik yang digunakan adalah sama yaitu Tubercolin. Kenapa hal ini terjadi?, salah satu faktor yang dominan adalah karena dukungan pendanaan upaya pencegahan HIV dan AIDS yang kemudian memaksa menggunakan alat suntik itu kepada komunitas. Hal ini tidak dapat di hindari menginggat ini telah menjadi program Nasional (baca: keputusan Nasional) yang kemudian sistemnya dari Nasional tertuju ke daerah-daerah yang hanya dapat menerima dan tidak kuasa menolak atas dasar kebutuhan jenis jarum yang sesungguhnya dibutuhkan oleh komunitas.

Sistem top down inilah yang kemudian menjadi alat suntik yang saat ini ditemui oleh komunitas pengguna Napza suntik. Apakah ini betul sesungguhnya alat yang betul-betul dibutuhkan oleh komunitas?. Dari segi spesifikasi tentu ini tidak mengakomodir sesuai dengan jenis Napza yang saat ini digunakan oleh komunitas. Mengapa hal ini perlu diangkat?, seperti diketahui oleh banyak survei-survei dan penelitian yang dilakukan oleh masyarakat sipil maupun pemerintah tentang perilaku maupun trend penggunaan Napza suntik telah terjadi pergeseran.

Sebelumnya Heroin mudah sekali didapat hingga saat inipun kantong-kantongnya juga tersedia, namun dibeberapa daerah tidak demikian yang kemudian cenderung menggunakan Napza jenis lain. Obat depresan di suntikan, obat subtitusi opiat disuntikan, dan Napza lain terutama Amphetamin juga ditemukan ada angka presentase yang sudah coba-coba disuntikan. Inilah yang kemudian mempengaruhi alat suntik yang harus digunakan oleh pengguna Napza suntik.

Sesuai dengan jenisnya yang beredar saat ini diketahui bahwa alat suntik Insulin memiliki ukuran tabung: 1 mililiter, diameter jarum: 27G, panjang jarum: ½ Inci dan isi tabung: 0.40x13mm. Sementara itu, Tubercolin memiliki ukuran tabung: 1 mililiter, diameter jarum: 26G, panjang Jarum: ½ Inci dan isi babung: 0.45x13mm. Dari spesifikasi ini dapat dilihat bahwa disesuaikan dengan jenis Napza yang digunakan tentunya memerlukan alat yang tepat khusunya pada bagian diameternya.

Hal ini yang seharusnya dapat diakomodir untuk upaya pencegahan HIV dan AIDS agar supaya komunitas Penasun dapat selalu mengakses dengan mengeliminasi penggunaan alat yang tidak tersedia di layanan-layanan program. Lalu, bagaimana dengan kualitas yang tersedia saat ini? bisa dilakukan evaluasi didalam ketabuan membicarakan branded. Hal ini diperlukan secara obyektif bahwa evaluasi layanan tidak hanya terkait kualitas layanan dan distribusi yang ditilik, namun evaluasi alatnya juga diperlukan untuk melihat kebenaran kebutuhan yang sesungguhnya.

Diakhir tulisan ini, penulis mengharapkan bahwa jika upaya-upaya yang saat ini tengah dilakukan dapat dimulai dari bawah yang kemudian diakomodir oleh tingkatan atas. Sehingga jika hal ini dapat terjadi, maka akan menjadikan program-program yang telah dicanangkan dapat menuai hasil yang diharapkan secara maksimal.

Pelibatan kaum bawah dapat memberikan arti bahwa sesungguhnya pelibatan mereka dapat memberikan konstribusi keberhasilan program, jika program yang ditujukan ke mereka sesungguhnya sesuai dengan yang dibutuhkannya. Namun situasi saat ini banyak pihak yang masih memandang mereka adalah “haram”, “pembonekaan” dan menjadi “penyakit” jika pelibatan dalam penyusunan perencanaan, pelibatan pelaksanaan dan evaluasi diikutsertakan. Ini harus berubah!!!.

Jakarta, 21 Desember 2011

Oleh:

Rudhy Sinyo - Seorang pecandu film yang saat ini aktif di organisasi kemasyarakatan di kota Surabaya

Perlunya Mendorong Sensitivitas Gender dalam Meningkatkan Cakupan Layanan Kesehatan di Program Harm Reduction – kota Surabaya

Penanganan terhadap pengguna napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) suntik terkait persoalan HIV/AIDS di kota Surabaya telah dilakukan sejak tahun 2002. Program yang di kenal dengan istilah Harm Reduction atau penggurangan dampak buruk napza suntik ini menggunakan 12 komponen pendekatan, yaitu: Penjangkauan dan pendampingan; Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE); Penilaian pengurangan resiko; Konseling dan testing sukarela (VCT); Program penyucihamaan jarum suntik; Program layanan jarum suntik steril (LJSS); Pemusnahan peralatan seluruh bekas pakai; Layanan terapi ketergantungan napza; Pusat layanan subtitusi oral; Layanan perawatan, dukungan dan pengobatan (CST); Pelayanan kesehatan dasar dan Pendidikan sebaya.

Dalam melakukan program yang bertujuan untuk meningkatkan capaian layanan kesehatan ini, telah banyak masyarakat sipil yang peduli terhadap permasalahan pengguna napza suntik/penasun telah mengadopsi beberapa strategi , diantaranya adalah melalui ILOM (Indegenous Leaders Outreach Model), Community Development dan Community Organaizing. Sedangkan pemerintah yang diwakili satuan kerjanya di wilayah kesehatan melalui unit penyedia layanan kesehatan, lebih banyak menggunakan strategi kader masyarakat atau lay support untuk meningkatkan cakupan layanannya.

Seluruh pendekatan program ini juga didukung dengan instrumen kebijakan dan kesepakatan politis dari tahun 2003 yang bermula dengan adanya MoU antara Badan Narkotika Nasional dan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional yang didalamnya tercantum peran kerjasama dalam mensikap permasalahan narkoba dan HIV/AIDS. Kemudian kesepakatan Sentani pada tahun 2004 yang tercantum bahwa penggurangan dampak buruk napza suntik menjadi perhatian 6 kepala daerah. Kesepakatan Sentani ini diperluas hingga terdapat 14 kepala daerah pada tahun 2006, dengan dasar bahwa wilayah tersebut menjadi daerah konsentrasi populasi pengguna napza suntik.

Sedang instrumen kebijakan dalam mendukung program ini dengan terdapatnya peraturan menteri kesehatan nomor 675 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan pengurangan dampak buruk napza suntik. Kebijakan ini semakin menguatkan pelaksanaan teknis dengan kehadiran peraturan menteri koordinator kesejahteraan rakyat nomor 2 tahun 2007 tentang kebijakan nasional penggurangan dampak buruk napza suntik. Sementara itu, lahirnya UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 secara ekspilisit tercantum bahwa pelaksanaan program penggurangan dampak buruk napza telah terakomodir dengan penjelasan bab IX tentang pengobatan dan rehabilitasi di penjelasan pasal 56 ayat 2 yakni “Rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika pengguna jarum suntik dapat diberikan serangkaian terapi untuk mencegah penularan HIV dan AIDS melalui jarum suntik dengan pengawasan ketat Depkes”

Strategi pendekatan dengan didukung instrumen kebijakan ini telah dapat memberikan konstribusi dalam pencapaian angka penjangkauan dan pendampingan pada komunitas pengguna napza suntik. Menurut estimasi tahun 2008 oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Surabaya terdapat sejumlah 4.230 orang pengguna napza suntik. Saat ini menurut data rekapitulasi Dinas Kesehatan kota secara komulatif pada tahun 2009, di kota Surabaya telah terjangkau 1.405 penasun.

Dengan peningkatan jumlah akses layanan kesehatan pada pengguna napza suntik diharapkan dapat memberikan konstribusi dalam perubahan perilaku. Berdasar hasil dari Survey Terpadu Biologis Perilaku (STBP) di kota Surabaya pada tahun 2007 menunjukan data sebagai berikut:

Perilaku terkait napza pada pengguna napza suntik

*Per 100 orang penasun

Perilaku seksual pada pengguna napza suntik

*Per 100 orang penasun

Meski angka penasun yang terjangkau tidak sampai setengah dari angka estimasi dan perubahan perilaku belum terlihat menunjukan angka kemajuan, namun hasil ini tergolong angka yang cukup progresif bagi pelaksana program Harm Reduction, menginggat salah satu sifat pengguna napza suntik yang terkategori populasi tersembunyi. Namun yang perlu diperhatikan dari angka tersebut bahwa tidak sampai 3 persen di sumbangkan oleh pengguna napza suntik perempuan. Permasalahan strategi pendekatan atau penyedia layanan program Harm Reduction yang belum sepenuhnya memiliki pendekatan gender, disinyalir berdampak pada minimnya cakupan layanan kesehatan bagi pengguna napza suntik perempuan.

Pengertian gender selama ini selalu diidentifikasikan dengan perbedaan laki-laki dan perempuan secara jenis kelamin (Seks), padahal hal itu hanya merupakan pembedaan anotomi tubuh (biologis) terkait identitas seks seseorang. Gender salah satunya mengacu pada karakteristik laki-laki dan perempuan yang terkonstruksi sosial dengan dipengaruhi oleh wilayah kehidupan manusia itu sendiri. Hal ini selalu dikaitkan dengan peran yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan didalam masyarakat yang dihubungan oleh relasi kekuasaan antara mereka. Sementara itu, perbedaan antara laki-laki dan perempuan ini secara sosial dapat memberikan pelajaran bahwa dapat berubah dari waktu ke waktu dan bervariasi baik di dalam dan antara budaya. Tidak terlepas, gender juga terbentuk dipengaruhi oleh orientasi seksual manusia itu sendiri yang pada akhirnya tercipta cara pandang seksualitas – heteroseksual, homoseksual, atau kombinasi keduanya.

Dalam wilayah kesehatan, laki-laki dan perempuan dengan identitas orientasi seksualnya yang dapat merepresentatifkan identitas gendernya, memainkan peranan yang berbeda dalam konteks sosialnya. Peran ini termasuk dalam menentukan kesehatan, dengan dasar bahwa terdapat perbedaan kebutuhan, permasalahan, penyakit tertentu dan lain sebagainya yang hanya berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Tidak hanya itu, variasi demografis, kelas sosial dan persoalan individu ikut menyertai dalam status kesehatannya. Sehingga hal inilah yang mempengaruhi sejauh mana mereka mampu memiliki akses ke, dan kontrol atas, sumber daya dan pengambilan keputusan yang dibutuhkannya untuk dapat melindungi kesehatan mereka sendiri.

Penerapan pendekatan gender ini tidak selalu mudah diterapkan, melainkan persoalan diskriminasi juga melingkupinya dengan ketentuan, persepsi, aturan publik atau privat dan atau kebijakan yang menegaskan bahwa seseorang tidak diperkenankan melakukan sesuatu karena terkait gendernya. Demikian pula yang terjadi pada program Harm Reduction termasuk instrumen kebijakan yang menyertainya tidak luput dikaitkan dalam relasi kekuasaan dan pengetahuan yang lantas membentuk realitas dan pola-pola dimana hal ini memproduksi wilayah objek-objek pengetahuan dan “kebenaran umum” yang khas. Sehingga tercipta norma-norma yang direproduksi dan dilegitimasi dengan dipengaruhi oleh “struktur fungsional”. Dengan demikian, sejumlah kewajiban atau tanggung jawab negara dalam pemenuhan fungsi-fungsi publik, pada gilirannya, dikendalikan atas dasar selera atau kepentingan pasar yang salah satunya melalui penekanan bahwa layanan kesehatan ini hanya diprioritaskan bagi pengguna napza suntik laki-laki.

Dari uraian diatas yang kemudian didukung dengan minimnya data cakupan layanan kesehatan bagi pengguna napza suntik perempuan, begitu pula jika dikaitkan perilaku seksual yang beresiko pada pengguna napza suntik laki-laki terhadap pasangannya (otoritas tubuh), maka dalam layanan program Harm Reduction sangat penting memainkan peranan gender dalam pelaksanaan kegiatannya. Pengarusutamaan gender ini dimaksudkan agar terjadi perubahan kebijakan dari netral dan bias gender menjadi kebijakan responsif gender. Termasuk didalam perencanaan dan pelaksanaannya, melalui prespektif gender yang terkandung di dalam layanan kesehatan diharapkan dapat mengoptimalisasi sumber daya yang tersedia untuk membantu memperoleh hasil yang terbaik untuk kesehatan bagi semua.

Keadaan ini menjadikan pengharapan bahwa peningkatan kapasitas, terdapatnya ruang keterlibatan bagi pengguna napza suntik perempuan maupun pasangan pengguna napza suntik di dalam program Harm Reduction sedapat mungkin bisa mengakomodir permasalahan-permasalahan yang timbul berkaitan dengan gender diwilayah layanan kesehatan. Tidak terkecuali pada permasalahan kesehatan reproduksi, menurut Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (Kairo, 1994) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melihat hak reproduksi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Prinsip dasar pelaksanaannya adalah “universal human rights” dengan salah satunya diuraikan pada bab II yaitu tentang hak asasi perempuan merupakan bagian integral dari hak asasi manusia. Hak ini memutlakkan dua hal penting: 1) Penghapusan segala bentuk diskriminasi yang didasari atas jenis kelamin dan 2) Adanya peran serta maupun keterlibatan yang seimbang antara laki-laki dan perempuan di semua tingkatan

Sehingga jika sensitivitas gender ini dapat dilakukan dalam pendekatan program Harm Reduction, maka tidak menutup kemungkinan, ketertarikan pengguna napza suntik perempuan maupun pasangan pengguna napza suntik dalam mengakses layanan kesehatan yang telah tersedia dapat ditingkatkan. Sementara itu, penunjang lainnya yang tidak kalah penting adalah keluarnya kebijakan-kebijakan yang berpihak dalam mendukung pelaksanaan kegiatan ini. (R5)

Opini Hukum: “ADVOKASI atau STIGMATISASI”


Pemikiran

Didalam analisa penasun masyarakat terbagi dalam 3 strata ; Masyarakat tingkat bawah ( awam ); Masyarakat tingkat menengah ; dan Masyarakat tingkat lanjut; Pada masing-masing strata memiliki karakater yang mempengaruhi fasilitator dalam proses penggunaan metode dalam memfasilitasi pelatihan – pelatihan yang diselenggarakan untuk pengurangan dampak buruk penggunaan napza ;

Pada penasun dalam Masyarakat Tingkat Dasar (Masyarakat Awam); tingkat pemahaman/pengetahuan masih belum memahami bahwa Penasun menyumbangkan terbesar dalam proses endemik HIV/AIDS dibanding hubungan sek atau yang lainnya; Banyak faktor yang mendorong mengapa menjadi sedemikian itu, selain faktor pemahaman/pengetahuan juga faktor – faktor kemampuan dan ketrampilan yang bermula dari sikap atau perilaku masyarakat tingkat dasar ini yang memilki kecenderungan men-stigma dan men-diskriminasi Penasun dan menolak layanan pengurangan dampak buruk napza suntik serta tidak peduli dengan permasalahan napza suntik; Hal itu menjadi wajar karena problem pokok di masyarakat tingkat dasar masih pada problem kebutuhan hidup sehari-hari;

Di sisi lain penyelenggara negara belum ada niat politik untuk penguatan dan pembelajaran kepada masyarakat. Terutama pada strata sosial masyarakat yang rentan terjadi endemik; Masyarakat tingkat dasar dalam persoalan kerentanannya disebabkan ketidak berdayaan mereka untuk mengakses berbagai informasi dinamika masyarakat, termasuk didalamnya tentang kesehatan;

Sebaliknya kesadaran pragmatis masyarakat dewasa ini, lebih mudah memberikan label dan stigma kepada para penasun dari pada memberi support dalam proses rehabilitasi maupun pengawasan/kontrol; Semua itu dibutuhkan adanya kesadaran dari stakeholders dan adanya regulasi yang menopang sehingga “rules of the game” pengurangan dampak buruk napza tidak terjebak dalam “monopoli kebenaran metodologi” yaitu : pendekatan hukum dengan ujung tombak kriminalisasi ;

Masyarakat Indonesia yang dikenal multikultur, mensyaratkan penanganan problematika masyarakat nya pun multi pendekatan; Terkait dengan karakter Penasun yang cenderung di “asing” kan dan di “ekslusive” kan secara sosial; Keadaan ini mendorong terbangunnya komunitas – komunitas yang ekslusive dikalangan Penasun; Maka pendekatan penguatan dan penyadaran “memerangi” usaha – usaha labelling dan stigmatisasi yang berbasis pada komunitas di masyarakat akan lebih terukur dan mencairkan ekslusivisme itu sendiri ;

Pengorganisasian Komunitas ;

Pola karakter komunitas lebih bersifat fungsional, senasib sependeritaan dan satu tujuan; Komunitas kebanyakan juga bersifat “ lintas strata ” di masyarakat; Jumlah komunitas Penasun maupun komunitas yang berempati dengan itu di masyarakat perlu dilipatgandakan jumlahnya ;

Komunitas adalah media informal komunikasi masyarakat yang dikelola sendiri oleh komunitas dengan tema issu komunikasi yang menjadi headline dalam diskusi di komunitas; Pengorganisasian komunitas lebih hemat, fleksibel, dinamis, etis; Hanya saja tidak cukup memiliki daya tekan yang signifikan untuk satu tujuan besar; seperti advokasi kebijakan ;

Bagi suatu proses belajar membagun kebersamaan, menjaga dan memelihara komitmen, komunitas sangat efektif; Maka untuk membangun kemampuan yang signifikan dalam keperluan memperngaruhi atau menghasilkan kebijakan diperlukan pengorganisasian atau himpunan dari komunitas – komunitas yang memiliki issue sama dalam perjuangannya;

Didalam dinamika komunikasi yang “dipandu “ oleh issue yang terkait dengan kepentingan kelangsungan keberadaan komunitas secara institusional maupun individual lebih mendorong munculnya “miltansi” terhadap perjuangan komunitas; Pada forum komunitas yang jumlahnya relative sedikit; Kedekatan, saling mengenal diantara anggota komunitas dan hambatan – hambatan emosional, hapus ; Komunikasi diluar maupun didalam forum bisa berlangsung lancar tanpa hambatan; Mereka bisa menemukan dunianya untuk mengekspresikan diri sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara ;

Selama komunitas Penasun di masyarakat tidak diberi cukup ruang untuk berkembang mengekspresikan diri sebagaimana layaknya warga negara lainnya; Akan sulit melakukan kontrol penularan penyakit HIV/AIDS dan meningkatnya pemakaian jarum suntik untuk napza; Komunitas Penasun bisa efektif dikontrol melalui terbangunnya komitmen internal komunitas sendiri, pelan–pelan meninggalkan jarum suntik untuk menggunakan napza dan akhirnya berkomitmen meninggalkan dan menjauhi napza selamanya ;

Efektivitas komunitas untuk mensosialisasikan kepedulian masyarakat, Pemerintah dan semuanya, kepada Penasun melahirkan kesadaran berpikir baru sebagai manusia yang mempunyai arti dan manfaat bagi manusia dan masyarakat ; Memperhatikan efektivitas peran komunitas, sangat membutuhkan program pelipatgandaan jumlah komunitas dengan melakukan pengorganisasian komunitas dengan tanpa meniadakan eksistensi lokal masing-masing komunitas itu sendiri ; Karena komunitas – komunitas tersebut baru bisa terorganisir dengan cara – cara yang egaliter, humanistik, nondiskriminasi, elegan; Pengorganisasian komunitas adalah pekerjaan besar; Pada kacamata advokasi dalam pengertian yang luas, pengorganisasian komunitas merupakan usaha membangun aliansi strategis dalam menciptakan daya tekan yang signifikan;

Apapun gerakan yang dibangun oleh komunitas Penasun, stigmanya adalah tetap negativ; Akan tetapi disaat kita berkomunikasi dalam komunitas Penasun, pada saat itu pula kita coba lakukan eliminasi kesadaran stigmatisasi negative pada diri Penasun; Mereka harus ditunjukkan, mereka harus menjadi subyek sekaligus obyek advokasi akan kesadarannya sendiri dan bukan lagi stigmatisasi; Membangun keasadaran advokasi untuk komunitas sekaligus membangun kesadaran advokasi untuk masyarakat ; Yang kita jalankan adalah advokasi kesadaran komunitas bukan lagi stigmatisasi ;

Kesimpulan

Jangan menunggu ada korban baru mengkritisi Undang – Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkoba; Benarkah U.U. itu sebagai alat untuk menyelamatkan kehidupan bangsa atau alat untuk mencarikan jalan keluar menuju industrialisasi narkoba dan prekursor nya; Secara geografis dan demografis posisi Indonesia sangat memungkinkan menjadi bagian matarantai industri perdagangan narkoba dunia ;

Kiranya tak lagi ada alasan untuk tidak melakukan penguatan kepada masyarakat akan bahaya narkoba; Berikut penguatan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam perannya untuk bisa sungguh-sungguh memilahkan mana produsen beneran, pengedar beneran dan mana sekedar pemakai/pengguna beneran; Paradigma APH akan hal ini sangat penting sekali; Masyarakat yang sadar melakukan kontrol atas bahaya Narkoba dan APH yang kuat dan mampu memilah untuk mendekati rasa keadilan di masyarakat, adalah bagian terpenting dari pengurangan terhadap beban stigmatisasi bagi komunitas pengguna umumnya dan khususnya Komunitas Penasun;

Akhirnya, tidak ada satupun pun problem kemanusiaan diselesaikan dengan cara-cara anti kemanusiaan; Kita meneropong problematika Penasun dengan teropong kemanusiaan; Karena problema Penasun adalah problema kemanusiaan; Problem itu tidak diselesaikan dengan stigmatisasi - kriminalisasi – stigmatisasi;
Pola pendekatan ini sudah termasuk pola “kuno” ; ekstremitas kita adalah ekstremitas kemanusiaan bukan ekstremitas peniadaan kemanusiaan; Pendekatan modern adalah pendekatan kemanusiaan sekaligus pendekatan masa depan (futurolog) ; Segala kemajuan di dunia ini adalah kamajuan untuk kesejahteraan dan keselamatan umat manusia ;

Oleh karena itu, melihat keunikan dan spesificasi problema Penasun, harus tetap dilihat bahwa itu adalah problema kemanusiaan; Setuju dengan kesimpulan bahwa “PECANDU ADALAH KORBAN BUKAN KRIMINAL” ; kesimpulan itu sarat dengan makna kemanusian; kalimat itu dibangun dari premis kemanusiaan;

Para Penasun adalah manusia dari mereka sendirilah eksklusivitas Penasun bisa dicairkan; Ibarat volume suara, stigmatisasi dikecilkan dan advokasi dibesarkan ;
Selamat berjuang manusia ;

Nonot Suryono,SH.