Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Tips Tangani Layanan Kesehatan Pengguna Narkoba di Tahanan Polri

Share this history on :


Tidak dapat dipungkiri dengan kebijakan Narkotika yang memiliki semangat pemenjaraan, maka tingkat hunian masyarakat yang memiliki persoalan hukum pada tindak pidana Narkotika, baik yang berada di tahanan ataupun lapas setiap tahun semakin meningkat tajam. Menurut penjajakan yang dilakukan oleh tim pelaksana Harm Reduction atau program pengurangan dampak buruk narkotika dari Yayasan Orbit pada tahun 2013 di kota Surabaya diketahui bahwa setiap kantor kepolisian sektormemiliki target 4 perkara yang harus diungkap. Jumlah target ungkap kasus ini dalam setiap bulan oleh 28 polsek Surabaya kurang lebih diketahui sejumlah 104 perkara. Sedangkan di tingkat kepolisian resort kota besar maupun resort pelabuhan setiap bulan masing-masing berjumlah 46 perkara yang harus diungkap. Hal ini belum termasuk kepolisan daerah Jawa Timur yang rata-rata hampir sama jumlah target ungkap kasusnya. Dengan demikian diperkirakan setiap bulan terdapat 200 hingga 250 target perkara yang harus di ungkap oleh pihak kepolisian terkait tindak pidana narkotika.

Atas dasar hal ini tentunya menjadi perhatian yang cukup serius mengenai dampak dari target ungkap kasus ini, menginggat diketahui pula mayoritas ungkap kasus ini lebih banyak menyasar ke penyalahguna narkotika atau dalam hal ini kepada pecandu Narkotika. Sehingga target ke penyalahguna yang notabene pecandu Narkotika diikuti pula dengan persoalan kesehatan yang menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan. Hal ini berdasarkan bahwasanya pecandu atau penyalahguna memiliki persoalan ketergantungan dan dampak kesehatan akibat penggunaan Narkotika. Dampak kesehatan ini antara lain mengenai persoalan penyakit TB, HIV/AIDS dan lain sebagainya. Dengan demikian persoalan keberlangsungan dilayanan kesehatan menjadi hal yang sangat penting bagi pecandu atau penyalahguna yang berhadapan dengan hukum.

Perlu diketahui terlebih dahulu mengenai upaya-upaya akan adanya keberlangsungan layanan kesehatan pada tahanan kepolisian adalah tentang kepolisian RI itu sendiri, hal ini bisa dipelajari melalui UU No 2 Tahun 2002. Di kepolisian RI sendiri telah terdapat direktorat khusus Tahanan dan Barang Bukti yang disingkat direktorat Tahti. Landasan dasar hukum ataupun tupoksi direktorat ini bisa dipelajari di beberapa peraturan internal kepolisian yang antara lain Peraturan Kapolri No.04/2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rutan Polri; Peraturan Kapolri No. 10/2010 tentang Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Polri; dan Peraturan Kapolri No. 23/2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Sektor.

Secara sederhana dapat dipahami bahwa salah satu Tupoksi direktorat Tahti yakni tugas Satuan tahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres, melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga memiliki fungsi terkait Pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya; Pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan; Pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan Pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.

Dari penjelasan tupoksi d diatas tersebut pada intinya kepolisian RI melalui direktorat Tahti beserta jajarannya telah terdapat jaminan keberlangsungan layanan kesehatan pada tahan kepolisian, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kenyataannya masih banyak ditemukan angka dropout keberlangsungan pengobatan yang terjadi pada tersangka tindak pidana narkotika saat berhadapan dengan hukum.

Oleh karenanya upaya advokasi ini menjadi hal yang sangat penting. Berikut merupakan prosedur baku sebagaimana kebijakan diatas oleh jajaran di direktorat Tahti:

Pengeluaran tahanan dilakukan dengan alasan

  • Penanguhan penahanan
  • Dialihkan jenis penahanan. 
  •  Dipindahkan ke rumah tahanan negara. 
  •  Dilimpahkan ke kesatuan / instansi lain. 
  •  Ketentuan: dilaksanakan oleh kepala jaga tahanan setelah penyidik yang bersangkutan telah memperoleh izin dari unsur pimpinan 
 Prosedur pengeluaran tahanan :
  • Penyidik yang akan mengeluarkan tahanan membawa dokumen berupa surat tahanan yang merupakan kelengkapan sahnya seorang tahanan dikeluarkan dari ruang tahanan polres di tunjukan kepada kasat tahti dengan tembusan KSPKT
  • Setiap pengeluaran tahanan dilakukan pada hari dan jam Kerja. 
Pemindahan tahanan dapat dilakukan dengan alasan :
  • Tidak tersedianya sarana yang memadai untuk menampung tahanan ( kelebihan daya tampung tahanan ). 
  • Untuk perawatan kesehatanya sampai dinyatakan sembuh. Ketentuan: dilaksanakan oleh kepala jaga tahanan setelah memperoleh surat keterangan kesehatan dokter polri/dokter yang ditunjuk atas persetujuan unsur pimpinan 
  • Terjadi bencana alam,kebakaran,dan huru-hara 
Prosedur masuk dan kontrol ruang tahanan :
  • Dalam memasuki ruang tahanan dan melakukan pengontrolan tahanan  penyidik atau perwira yang bertanggungjawab pada hari itu terlebih dahulu harus melakukan koordinasi dengan Kasat Tahti sedangkan apabila diluar jam dinas koordinasi dilakukan dengan KSPKT 
  • Laporan menyangkut adanya tahanan yang sakit, atau adanya kejadian lain yang berhubungan dengan tahanan penyidik atau petugas jaga tahanan wajib dengan segera memberitahukan kepada Kasat Tahti sedangkan diluar jam dinas diberitahukan kepada KSPKT

Anda juga dapat melakukan upaya upaya advokasi keberlangsungan layanan kesehatan ini sebagaimana gambar berikut ini:


Jangan lupa ini pesan kunci dalam melakukan upaya advokasi ini:

¨  Batasan peran organisasi (peran manajemen dan peran PO/petugas lapangan)
¨  Persiapkan dokumen-dokumen klien/dampingan
¨  Mendorong peran keluarga/wali (terminasi)
¨  Mendorong percepatan program layanan ketergantungan dan HIV/AIDS di tahanan
¨  Melakukan penguatan sistem dan layanan kesehatan di setiap tempat tahanan
¨  Melakukan penguatan jejaring dengan KPA, BNNK, LSM, LBH, Yankes dan lintas sektor yang terkait

Selamat mencoba dan sukses selalu!!

(Disusun berdasarkan pembelajaran Team Advokasi HR Yayasan Orbit)
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment