Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Opini Hukum: “ADVOKASI atau STIGMATISASI”

Share this history on :

Pemikiran

Didalam analisa penasun masyarakat terbagi dalam 3 strata ; Masyarakat tingkat bawah ( awam ); Masyarakat tingkat menengah ; dan Masyarakat tingkat lanjut; Pada masing-masing strata memiliki karakater yang mempengaruhi fasilitator dalam proses penggunaan metode dalam memfasilitasi pelatihan – pelatihan yang diselenggarakan untuk pengurangan dampak buruk penggunaan napza ;

Pada penasun dalam Masyarakat Tingkat Dasar (Masyarakat Awam); tingkat pemahaman/pengetahuan masih belum memahami bahwa Penasun menyumbangkan terbesar dalam proses endemik HIV/AIDS dibanding hubungan sek atau yang lainnya; Banyak faktor yang mendorong mengapa menjadi sedemikian itu, selain faktor pemahaman/pengetahuan juga faktor – faktor kemampuan dan ketrampilan yang bermula dari sikap atau perilaku masyarakat tingkat dasar ini yang memilki kecenderungan men-stigma dan men-diskriminasi Penasun dan menolak layanan pengurangan dampak buruk napza suntik serta tidak peduli dengan permasalahan napza suntik; Hal itu menjadi wajar karena problem pokok di masyarakat tingkat dasar masih pada problem kebutuhan hidup sehari-hari;

Di sisi lain penyelenggara negara belum ada niat politik untuk penguatan dan pembelajaran kepada masyarakat. Terutama pada strata sosial masyarakat yang rentan terjadi endemik; Masyarakat tingkat dasar dalam persoalan kerentanannya disebabkan ketidak berdayaan mereka untuk mengakses berbagai informasi dinamika masyarakat, termasuk didalamnya tentang kesehatan;

Sebaliknya kesadaran pragmatis masyarakat dewasa ini, lebih mudah memberikan label dan stigma kepada para penasun dari pada memberi support dalam proses rehabilitasi maupun pengawasan/kontrol; Semua itu dibutuhkan adanya kesadaran dari stakeholders dan adanya regulasi yang menopang sehingga “rules of the game” pengurangan dampak buruk napza tidak terjebak dalam “monopoli kebenaran metodologi” yaitu : pendekatan hukum dengan ujung tombak kriminalisasi ;

Masyarakat Indonesia yang dikenal multikultur, mensyaratkan penanganan problematika masyarakat nya pun multi pendekatan; Terkait dengan karakter Penasun yang cenderung di “asing” kan dan di “ekslusive” kan secara sosial; Keadaan ini mendorong terbangunnya komunitas – komunitas yang ekslusive dikalangan Penasun; Maka pendekatan penguatan dan penyadaran “memerangi” usaha – usaha labelling dan stigmatisasi yang berbasis pada komunitas di masyarakat akan lebih terukur dan mencairkan ekslusivisme itu sendiri ;

Pengorganisasian Komunitas ;

Pola karakter komunitas lebih bersifat fungsional, senasib sependeritaan dan satu tujuan; Komunitas kebanyakan juga bersifat “ lintas strata ” di masyarakat; Jumlah komunitas Penasun maupun komunitas yang berempati dengan itu di masyarakat perlu dilipatgandakan jumlahnya ;

Komunitas adalah media informal komunikasi masyarakat yang dikelola sendiri oleh komunitas dengan tema issu komunikasi yang menjadi headline dalam diskusi di komunitas; Pengorganisasian komunitas lebih hemat, fleksibel, dinamis, etis; Hanya saja tidak cukup memiliki daya tekan yang signifikan untuk satu tujuan besar; seperti advokasi kebijakan ;

Bagi suatu proses belajar membagun kebersamaan, menjaga dan memelihara komitmen, komunitas sangat efektif; Maka untuk membangun kemampuan yang signifikan dalam keperluan memperngaruhi atau menghasilkan kebijakan diperlukan pengorganisasian atau himpunan dari komunitas – komunitas yang memiliki issue sama dalam perjuangannya;

Didalam dinamika komunikasi yang “dipandu “ oleh issue yang terkait dengan kepentingan kelangsungan keberadaan komunitas secara institusional maupun individual lebih mendorong munculnya “miltansi” terhadap perjuangan komunitas; Pada forum komunitas yang jumlahnya relative sedikit; Kedekatan, saling mengenal diantara anggota komunitas dan hambatan – hambatan emosional, hapus ; Komunikasi diluar maupun didalam forum bisa berlangsung lancar tanpa hambatan; Mereka bisa menemukan dunianya untuk mengekspresikan diri sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara ;

Selama komunitas Penasun di masyarakat tidak diberi cukup ruang untuk berkembang mengekspresikan diri sebagaimana layaknya warga negara lainnya; Akan sulit melakukan kontrol penularan penyakit HIV/AIDS dan meningkatnya pemakaian jarum suntik untuk napza; Komunitas Penasun bisa efektif dikontrol melalui terbangunnya komitmen internal komunitas sendiri, pelan–pelan meninggalkan jarum suntik untuk menggunakan napza dan akhirnya berkomitmen meninggalkan dan menjauhi napza selamanya ;

Efektivitas komunitas untuk mensosialisasikan kepedulian masyarakat, Pemerintah dan semuanya, kepada Penasun melahirkan kesadaran berpikir baru sebagai manusia yang mempunyai arti dan manfaat bagi manusia dan masyarakat ; Memperhatikan efektivitas peran komunitas, sangat membutuhkan program pelipatgandaan jumlah komunitas dengan melakukan pengorganisasian komunitas dengan tanpa meniadakan eksistensi lokal masing-masing komunitas itu sendiri ; Karena komunitas – komunitas tersebut baru bisa terorganisir dengan cara – cara yang egaliter, humanistik, nondiskriminasi, elegan; Pengorganisasian komunitas adalah pekerjaan besar; Pada kacamata advokasi dalam pengertian yang luas, pengorganisasian komunitas merupakan usaha membangun aliansi strategis dalam menciptakan daya tekan yang signifikan;

Apapun gerakan yang dibangun oleh komunitas Penasun, stigmanya adalah tetap negativ; Akan tetapi disaat kita berkomunikasi dalam komunitas Penasun, pada saat itu pula kita coba lakukan eliminasi kesadaran stigmatisasi negative pada diri Penasun; Mereka harus ditunjukkan, mereka harus menjadi subyek sekaligus obyek advokasi akan kesadarannya sendiri dan bukan lagi stigmatisasi; Membangun keasadaran advokasi untuk komunitas sekaligus membangun kesadaran advokasi untuk masyarakat ; Yang kita jalankan adalah advokasi kesadaran komunitas bukan lagi stigmatisasi ;

Kesimpulan

Jangan menunggu ada korban baru mengkritisi Undang – Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkoba; Benarkah U.U. itu sebagai alat untuk menyelamatkan kehidupan bangsa atau alat untuk mencarikan jalan keluar menuju industrialisasi narkoba dan prekursor nya; Secara geografis dan demografis posisi Indonesia sangat memungkinkan menjadi bagian matarantai industri perdagangan narkoba dunia ;

Kiranya tak lagi ada alasan untuk tidak melakukan penguatan kepada masyarakat akan bahaya narkoba; Berikut penguatan Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalam perannya untuk bisa sungguh-sungguh memilahkan mana produsen beneran, pengedar beneran dan mana sekedar pemakai/pengguna beneran; Paradigma APH akan hal ini sangat penting sekali; Masyarakat yang sadar melakukan kontrol atas bahaya Narkoba dan APH yang kuat dan mampu memilah untuk mendekati rasa keadilan di masyarakat, adalah bagian terpenting dari pengurangan terhadap beban stigmatisasi bagi komunitas pengguna umumnya dan khususnya Komunitas Penasun;

Akhirnya, tidak ada satupun pun problem kemanusiaan diselesaikan dengan cara-cara anti kemanusiaan; Kita meneropong problematika Penasun dengan teropong kemanusiaan; Karena problema Penasun adalah problema kemanusiaan; Problem itu tidak diselesaikan dengan stigmatisasi - kriminalisasi – stigmatisasi;
Pola pendekatan ini sudah termasuk pola “kuno” ; ekstremitas kita adalah ekstremitas kemanusiaan bukan ekstremitas peniadaan kemanusiaan; Pendekatan modern adalah pendekatan kemanusiaan sekaligus pendekatan masa depan (futurolog) ; Segala kemajuan di dunia ini adalah kamajuan untuk kesejahteraan dan keselamatan umat manusia ;

Oleh karena itu, melihat keunikan dan spesificasi problema Penasun, harus tetap dilihat bahwa itu adalah problema kemanusiaan; Setuju dengan kesimpulan bahwa “PECANDU ADALAH KORBAN BUKAN KRIMINAL” ; kesimpulan itu sarat dengan makna kemanusian; kalimat itu dibangun dari premis kemanusiaan;

Para Penasun adalah manusia dari mereka sendirilah eksklusivitas Penasun bisa dicairkan; Ibarat volume suara, stigmatisasi dikecilkan dan advokasi dibesarkan ;
Selamat berjuang manusia ;

Nonot Suryono,SH.
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

4 komentar:

Unknown said...

MASIH PERLU BELAJAR LAGI...
SAYA INGIN BERTANYA APA KOMUNITAS BISA BESAR SEPERTI LSM...
KDS=LSM=NGO...MOHON PENCERAHANNYA

Admin Orbit said...

Bisa dong..

Anonymous said...

singkat banget jawabannya...!!!???

Admin Orbit said...

Ya, singkat dan jelas.

Post a Comment