Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Aturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Share this history on :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008

TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik;

Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

M E M U T U S K A N:

Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.

Selengkapnya dapat di download dibawah ini:

UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
PP 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Peraturan Komisi Informasi Publik:

Peraturan KI No.1 Tahun 2010:
Peraturan KI No.1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
Penjelasan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Lampiran:
Lampiran I_Badan Publik
Lampiran II_Daftar Informasi Publik
Lampiran III_Formulir Permohonan Informasi Publik
Lampiran IV_Format Register Permohonan Informasi Publik
Lampiran V_Pemberitahuan Tertulis
Lampiran VI_Formulir Penolakan Permohonan Informasi
Lampiran VII_Formulir Keberatan
Lampiran VIII_Format Buku Register Keberatan

Peraturan KI No.2 Tahun 2010:
Peraturan KI No.2 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Penjelasan Peraturan KI No.2 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Lampiran:
Lampiran I_Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Lampiran II_Kesepakatan Perdamaian
Lampiran III_Kesepakatan Perdamaian


(Update 6 Jan 2012)
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

1 komentar:

Post a Comment