UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;
b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;
c. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;
d. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,perlu membentuk Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Mengingat :
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Selengkapnya dapat di download dibawah ini:
UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
PP 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Peraturan Komisi Informasi Publik:
Peraturan KI No.1 Tahun 2010:
Peraturan KI No.1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
Penjelasan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
Lampiran:
Lampiran I_Badan Publik
Lampiran II_Daftar Informasi Publik
Lampiran III_Formulir Permohonan Informasi Publik
Lampiran IV_Format Register Permohonan Informasi Publik
Lampiran V_Pemberitahuan Tertulis
Lampiran VI_Formulir Penolakan Permohonan Informasi
Lampiran VII_Formulir Keberatan
Lampiran VIII_Format Buku Register Keberatan
Peraturan KI No.2 Tahun 2010:
Peraturan KI No.2 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Penjelasan Peraturan KI No.2 Tahun 2010 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Lampiran:
Lampiran I_Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
Lampiran II_Kesepakatan Perdamaian
Lampiran III_Kesepakatan Perdamaian
(Update 6 Jan 2012)
1 komentar:
Terimakasih Infonya ya
Post a Comment