Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Perda Minol Dongkrak Penjualan Miras Oplosan

Share this history on :

SURABAYA (SK) – Kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol (minol) ternyata berdampak signifikan terhadap peredaran oplosan minuman keras (miras) berbahaya. Regulasi yang mendongkrak harga penjualan minol itu, memaksa orang memilih miras oplosan karena harganya yang jauh lebih murah.

Menurut Aktivis jaringan anti korupsi Empowerment and Justice Action (EJA), Rudi Sinyo, saat ini sudah muncul 147 produk perda yang mengatur soal larangan penjualan minol.

“Dalam waktu dekat akan terbit lagi 400-an perda yang sama di Indonesia. Jumlah korban miras oplosan pasti akan bertambah lagi,” ujarnya dalam diskusi bertajuk ‘Support Don’t Punish’ di Surabaya, kemarin.

Dia membeberkan peningkatan jumlah korban tewas akibat miras oplosan yang sudah terjadi di berbagai daerah seperti Sumedang, Garut, Mojokerto, Malang dan sebagainya. Mereka yang sudah tidak mampu membeli minol bermerk yang harganya diatas Rp 35 ribu perbotol itu, beralih ke oplosan yang masih di bawah Rp 10 ribuan.

Di Kota Surabaya, perda ini mengatur tentang minuman keras golongan apapun baik golongan A, B,C dan D dilarang diedarkan secara umum atau di toko-toko biasa.

Pengusaha yang berniat menjual minuman beralkohol diwajibkan memiliki izin serta menyediakan tempat untuk mengkonsumsi minuman beralkohol.

Penjualan minuman berkadar alkohol golongan A yakni jenis bir yang dijual oleh minimarket harus langsung dikonsumsi di tempat. Munculnya Perda yang sudah disahkan tersebut secara otomatis melarang penjualan minuman berkadar alkohol di toko-toko umum.

Menurut Rudi, kendala mendapatkan minol yang semakin langka itu juga memicu masyarakat untuk berkreasi dengan caranya sendiri.

“Selain lari ke oplosan, belakangan mulai banyak masyarakat yang membeli alkohol di apotik-apotik, lalu mencampurnya sendiri dengan berbagai minuman seperti teh,” ujarnya.

Pihaknya menilai, solusi yang tepat untuk menekan penyalahgunaan minol adalah dengan memperbanyak edukasi tentang alkohol. Karena minuman beralkohol itu ada dua macam yakni ethanol dan methanol.

“Kalau ethanol itu berasal dari buah, seperti anggur, nira, tape, dan semacamnya, sedangkan methanol dari pengasapan kayu,” katanya.

Rudi juga menyayangkan pelarangan minol yang berpotensi menganggu kinerja pariwisata di Indonesia.

“Harusnya jangan dilarang, tapi diatur melalui pengawasan dan dinas kesehatan atau BPOM, sehingga orang tidak berpaling ke miras oplosan yang justru lebih berbahaya,” tegasnya. (K1)

Sumber: http://www.suarakarya.id/2015/07/02/perda-minol-dongkrak-penjualan-miras-oplosan.html
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment