Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

RUU Minuman Beralkohol Dinilai Berdampak Negatif

Share this history on :

Draf RUU Minuman Beralkohol (Minol) telah selesai dibuat dan akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Sebelumnya, RUU Minol tersebut dibuat sebagai upaya perlindungan kepada generasi bangsa dan negara akan bahaya konsumsi minuman beralkohol.

RUU ini juga disusun guna mengatur perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan minuman beralkohol. Namun, RUU Minol ini justru dinilai akan berdampak negatif. Bahkan, Empowerment and Justice Action (EJA) menganggap RUU Minol ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

Ikke Sartika, Koordinator EJA, pada acara diskusi gerakan “Support Don’t Punish” di Surabaya, Selasa (30/6) mengatakan, semakin minuman beralkohol dilarang, maka korban jiwa akibat meminum oplosan juga akan semakin banyak. Lebih lanjut, Ikke berpendapat bahwa RUU Minol yang sedang dibahas di DPR RI hanya akan membuat penjara semakin penuh, karena peminum bisa dikenakan penjara selama 2 tahun.

Rudhy Wedhasmara, salah satu aktivis pengelola blog edualkohol, pada (30/6) juga turut mengatakan, regulasi anti minol tersebut melanggar hak asasi manusia. Contohnya saja, ribuan pedagang bir di warung kecil yang kehilangan mata pencaharian akibat larangan penjualan bir.

Rudhy juga mengatakan, pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk membuat kurikulum standar penanganan korban oplosan di pendidikan kedokteran dan tim medis, karena hingga saat ini di rumah sakit maupun puskesmas, belum memiliki standar penangan oplosan.

Sementara, Indra Harsaputra, anggota Komunitas Masyarakat Anti Oplosan, pada (23/6) mengatakan, RUU Minol berpotensi meningkatkan pasar gelap minuman beralkohol di Indonesia. Menurutnya, hal ini dapat berdampak kepada penjualan minuman oplosan yang selama ini juga telah mudah didapatkan dengan harga murah.

Tidak hanya itu, Indra juga mengatakan bahwa RUU Minol ini juga berdampak pada ekonomi. Menurutnya, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/2015, penghasilan para pedagang bir menurun. (Baca juga: Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol Selesai Dibuat)

Data dari Dirjen Bea Cukai pada 2013 juga menunjukan, penerimaan cukai dari minuman yang terbesar berasal dari minuman alkohol golongan A, yakni sebesar 65% hingga 70%. Sementara, Dirjen Bea Cukai pada 2014 turut mencatat, penerimaan cukai dari berbagai minuman beralkohol pada tahun 2014 menembus angka Rp 5,9 triliun, naik dari angka di tahun 2013 yang berjumlah Rp 3,6 triliun. [*]

Sumber:  http://geotimes.co.id/ruu-minuman-beralkohol-dinilai-berdampak-negatif/
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment