Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

LBH: Uji Efektifitas Penutupan Lokalisasi untuk AIDS

Share this history on :
Suasana Dolly, Sumber Foto: images.theage.com.au
Surabaya (Antara Jatim) - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Surabaya Athoillah menilai efektifitas penutupan lokalisasi untuk penanggulangan AIDS perlu diuji.

"Upaya mencegah dan menanggulangi AIDS merupakan tanggung jawab pemerintah, karena AIDS merupakan persoalan publik dan pemerintah merupakan pengelola kepentingan publik," katanya di Surabaya, Minggu.

Menanggapi peringatan Hari AIDS se-Dunia pada setiap tanggal 1 Desember, ia menyatakan penutupan lokalisasi yang dilakukan pemerintah itu perlu diuji terkait tanggung jawab menanggulangi AIDS.

"Artinya, apakah penutupan lokalisasi itu dapat mencegah dan menanggulangi AIDS atau tidak? Kalau ya, maka penutupan itu patut didukung, tapi kalau tidak justru patut digugat, semisal bilapenutupan itu bertentangan dengan tanggung jawabnya," katanya.

Selain memperluas dukungan publik bagi penanggulangan AIDS melalui berbagai kegiatan kampanye dan kegiatan lain yang selama ini dilakukan, maka tugas yang juga penting adalah mengingatkan kembali tanggung jawab pemerintah dalam mencegah dan menanggulangi AIDS.

"Sejak tahun 2009, Indonesia telah memiliki UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur tentang tanggung jawab pemerintah mulai merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau," katanya.

Selain itu, menjamin ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan, bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya bidang kesehatan yang adil dan merata, bertanggung jawab atas ketersediaan akses informasi, edukasi dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Akhirnya, memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat, bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau, hingga bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial nasional.

"Tanggung jawab pemerintah itu sejalan dengan teori 'realisasi bertahap' (progresive realization) dalam hukum hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi, sosial dan budaya. Prinsip dari gagasan realisasi bertahap adalah kesadaran bahwa negara tidak bisa langsung memenuhi seluruh pelaksanaan hak, namun negara tetap dituntut untuk memastikan adanya pemenuhan yang bertahap," katanya.

Upaya bertahap itu dibuktikan melalui mobilisasi atas seluruh sumber daya yang dimiliki negara, yakni kebijakan, aparatur dan pendanaan. Negara memilliki kewajiban hukum untuk terus menerus meningkatkan layanan agar pemenuhan hak terus membaik.

"Jika negara abai atau lalai, dengan kata lain sumber daya negara tidak digunakan sesuai dengan prinsip ini, maka negara dapat digugat. Inilah yang disebut sebagai justisiabilitas hak ekonomi, sosial dan budaya," katanya. (*)
 
Sumber: http://antarajatim.com/lihat/berita/122467/lbh-uji-efektifitas-penutupan-lokalisasi-untuk-aids
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment