
Pertemuan ini dihadiri oleh pemangku kepentingan terkait persoalan Napza termasuk dari LSM peduli. Kegiatan ini menurut Kalakhar BNK Kota Surabaya, AKBP Wuwuh Priwibowo memiliki tujuan bukan semata-mata hanya untuk mendata pengguna Napza saja, melainkan kegiatan ini mempunyai tujuan untuk perencanaan dan pelaksanaan program penangganan bagi pengguna Napza. “Secara tegas pelaku wajib lapor tidak kemudian di tangkap dan dipenjarakan “ ungkap Wuwuh pada salah satu kesimpulan di acara pertemuan ini. Wuwuh menyatakan bahwa kegiatan ini salah satunya dapat digunakan untuk meningkatkan penanganan rehabilitasi bagi pengguna Napza.
Kegiatan yang diselinggi proses diskusi saling lempar tanggungjawab dalam pelaksanaan teknis wajib lapor oleh intitusi terkait. BNK Kota Surabaya menarik kesimpulan bahwa pelaksanaan teknis ini akan di kosolidasikan kemudian dengan jajaran diatasnya. Namun demikian, proses sosialisasi tetap perlu dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk mendukung berlangsungnya kegiatan wajib lapor. Selain itu, BNK Kota Surabaya juga menekankan bahwa pentingnya dilakukan sosialisasi secara masif oleh pihak-pihak terkait tentang peningkatan layanan bagi pengguna Napza untuk mengakses rehabilitasi medik maupun sosial, termasuk kelanjutan program (Aftercare) pasca rehabilitasi. (Bagus)
0 komentar:
Post a Comment