Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

BNK Kota Surabaya Meminta Semua Pihak dukung PP No 25 Tahun 2011 Tentang Wajib Lapor

Share this history on :
Dalam menindaklanjuti pertemuan program penggurangan dampak buruk Napza yang diselenggarakan oleh KPA Kota Surabaya mengenai PP No 25 tahun 2011. Badan Narkotika Kota Surabaya mengadakan pertemuan sehari, Rabu (24/8) di ruang rapat pelaksana harian BNK Kota Surabaya.

Pertemuan ini dihadiri oleh pemangku kepentingan terkait persoalan Napza termasuk dari LSM peduli. Kegiatan ini menurut Kalakhar BNK Kota Surabaya, AKBP Wuwuh Priwibowo memiliki tujuan bukan semata-mata hanya untuk mendata pengguna Napza saja, melainkan kegiatan ini mempunyai tujuan untuk perencanaan dan pelaksanaan program penangganan bagi pengguna Napza. “Secara tegas pelaku wajib lapor tidak kemudian di tangkap dan dipenjarakan “ ungkap Wuwuh pada salah satu kesimpulan di acara pertemuan ini. Wuwuh menyatakan bahwa kegiatan ini salah satunya dapat digunakan untuk meningkatkan penanganan rehabilitasi bagi pengguna Napza.

Kegiatan yang diselinggi proses diskusi saling lempar tanggungjawab dalam pelaksanaan teknis wajib lapor oleh intitusi terkait. BNK Kota Surabaya menarik kesimpulan bahwa pelaksanaan teknis ini akan di kosolidasikan kemudian dengan jajaran diatasnya. Namun demikian, proses sosialisasi tetap perlu dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk mendukung berlangsungnya kegiatan wajib lapor. Selain itu, BNK Kota Surabaya juga menekankan bahwa pentingnya dilakukan sosialisasi secara masif oleh pihak-pihak terkait tentang peningkatan layanan bagi pengguna Napza untuk mengakses rehabilitasi medik maupun sosial, termasuk kelanjutan program (Aftercare) pasca rehabilitasi. (Bagus)

Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment