Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Tolak Penahanan, Aktivis Narkoba Demo Polda Jatim

Share this history on :

Surabaya - Penerapan penahanan penjara bagi pengguna narkotika psikotropika dan zat adiktif (Napza), membuat mereka ketakutan. Karena itu, mereka menggelar aksi demo damai di Mapolda Jatim.

Dalam aksi yang diikuti 60 orang dari Yayasan Our Right to be Independent (Orbit), East Java Action (EJA), Komunitas Peduli Napza dan HIV Mojokerto (KOPENHAM) dan Metadon Treatment Care (MTC), mereka menggelar orasi dan membentangkan berbagai poster.

Diantaranya bertuliskan:"Pecandu Napza, penjara no, rehabilitasi yes','UU Narkotika No 35 Tahun 2009 perintahkan pecandu Napza direhabilitasi bukan dipenjara','Penuhi penjara dengan bandar bukan pecandu napza','Stop penjarahan pecandu napza' dan berbagai poster lainnya.

"Kami adalah korban napza, orang-orang yang sakit, orang-orang yang perlu
perawatan, bukan penjara solusinya," ujar Advokasi Yayasan Orbit, Ali Subekan di
sela-sela aksi damainya, Kamis (5/8/2010).

Ali menegaskan, pihaknya menentang penahanan bagi pecandu napza, tapi mendukung Polda Jatim untuk berani menerapkan pasal 127 UU Narkotika No 35 Tahun 2010 yang dapat dimungkinkan proses hukum selanjutnya bagi pecandu napza dapat memperoleh pemidanaan rehabilitasi bukan pemenjaraan.

"Kita juga mendukung kepolisian untuk menerapkan pasal-pasal pidana bagi bandar,"
jelasnya.

Selain melakukan orasi dan membentangkan poster di depan Mapolda Jatim di sisi barat Jalan Ahmad Yani, para pecandu narkoba itu juga membagikan selebaran ke pengguna jalan. Aksi tersebut sempat membuat arus lalu lintas padat merambat dan mendapatkan pengaturan lalu lintas dari gabungan Polsek Gayungan, Wonocolo, Wonokromo dan Tenggilis.

(roi/fat)

(Sumber: http://surabaya.detik.com/read/2010/08/05/125454/1414141/466/tolak-penahanan-aktivis-narkoba-demo-polda-jatim?y991102465)
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment