Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

STOP PENJARAKAN PECANDU NAPZA – PENGOBATAN DAN REHABILITASI MERUPAKAN SOLUSI TERBAIK

Share this history on :
Press Release Aksi Damai
“STOP PENJARAKAN PECANDU NAPZA – PENGOBATAN DAN REHABILITASI MERUPAKAN SOLUSI TERBAIK”
MAPOLDA JATIM, Surabaya 5 Agustus 2010

Aksi ini di tujukan untuk mendukung pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pada awal proses hukuman yaitu di tingkat kepolisian, dimana institusi ini menjadi pintu awal bagi tersangka pecandu Napza setelah mendapatkan penyidikan dan penyelidikan yang kemudian akan di tentukan pasal yang dipersangkakan dari UU Narkotika No 35 tahun 2010. Kegiatan ini mendukung jajaran pihak Kepolisian Daerah (POLDA) Jawa Timur agar “berani” menerapkan pasal 127 dari UU tersebut yang dapat dimungkinkan proses hukum selanjutnya bagi pecandu napza dapat memperoleh pemidanaan rehabilitasi bukan pemenjaraan.

Pasal 127
(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
Kutipan pasal 103:

(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:
  • a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
  • b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


Kami mengharapkan sisi kemanusian dari institusi Polri khususnya di provinsi Jawa Timur untuk dapat melihat dan memahami bahwa pecandu napza akan mempoleh solusi yang terbaik jika proses hukuman pemidanaanya adalah rehabilitasi. Penjara selama ini tidak dapat menyelesaikan permasalahan pecandu napza, mengingat bahwa pecandu napza merupakan orang yang sakit karena ketergantungan terhadap pemakaian napza. Selain itu, pencampuradukan tersangka/terdakwa pecandu napza dengan kasus yang lainnya menjadikan transformasi ilmu yang di dapat lebih ahli seperti sebelumnya. Sehingga tujuan efek jera dengan pemenjaraan tidak sesuai dengan yang diharapkan, melainkan pecandu napza setelah keluar dari penjara akan melakukan tindakan yang lebih dari sebelumnya serta dapat menambah tingkat statusnya menjadi pengedar, bandar dan produsen. Bahkan tidak dapat dipungkiri ilmu-ilmu tindakan kejahatan atau kriminal yang diperoleh semasa menjalani hukuman pemenjaraan akan dilakukan oleh pecandu napza setelah keluar dari masa hukuman.

Disamping itu, kami mengharapkan agar supaya pihak kepolisian daerah Jawa Timur untuk dapat menentukan batasan secara tegas antara pecandu napza, pengedar dan Bandar. Hal ini menjadi penting tatkala pembatasan ini di UU Narkotika belum diatur secara jelas. Sehingga jika pembatasan ini ada, maka pada saat penyidikan dapat menjadi acuan oleh polisi penyidik dalam memberikan pasal yang dipersangkakan khususnya kepada pecandu napza. Dengan demikian pembedaan secara tegas ini akan dapat meminimalisir praktek-ptaktek yang dapat mengurangi asas legalitas, nesesitas dan proposionalitas tugas-tugas kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman bagi masyarakat khususnya kelompok korban napza di saat mengemban tugas negara.

Ketentuan pembatasan barang bukti ini telah diatur secara jelas di SEMA (Surat Edaran Mahkamah agung) No 4 tahun 2010 yang ditujukan kepada para Hakim di seluruh pengadilan negeri dan tinggi di Indonesia untuk menempatkan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial.

Kutipan SEMA 04 tahun 2010:

Jejak surat edaran ini kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang hingga saat ini masih dalam taraf inisiasi akan keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala Kepolisian, Kepala Badan Narkotika Nasional, Kepala Kejaksaan Agung serta Menteri Hukum dan HAM tentang penempatan pecandu, korban penyalahgunaan dan penyalahguna narkotika di dalam lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sehingga dengan adanya ketentuan aturan yang telah dan sedang dalam memberikan batasan ini, kami mengharapkan kepada pihak kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dapat menyikapi secara arif dan bijaksana, bahkan kami mengharapkan adanya keluaran teknis berupa maklumat pimpinan kepolisian, baik secara tertulis maupun lisan dalam mengintruksikan kepada jajarannya terutama kepada polisi penyidik di wilayah narkoba agar dapat menempatkan pecandu napza di lembaga rehabilitasi.

Mendorong Kepolisian Daerah Jawa Timur:

  1. Memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman dalam akses layanan publik bagi pecandu napza
  2. Mendukung penerapan bab IX UU Narkotika No 35 tahun 2010 tentang pengobatan dan rehabilitasi sebagai salah satu acuan penyidikan dan penyelidikan kasus pecandu napza
  3. Menempatkan kasus pecandu napza ke lembaga rehabilitasi medis maupun sosial
  4. Memberikan batasan yang tegas antara pecandu napza, pengedar dan bandar
  5. Menerapkan pasal 127 bagi pecandu napza yang terlibat dalam proses hukum

Yayasan Orbit, East Java Action(EJA), Komunitas Peduli Napza dan HIV Mojokerto (KOPENHAM), Metadon Treatment Care (MTC)
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment