Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Bekas Pencandu Narkoba Unjuk Rasa Tuntut Pasal Rehabilitasi Diterapkan

Share this history on :

Kamis, 05 Agustus 2010 | 12:07 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya - Sedikitnya 70 orang bekas pecandu narkoba melakukan unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (5/8). Mereka menuntut agar polisi menerapkan pasal 127 Undang-Undang 35/2010 yang mengatur proses rehabilitasi bagi pemakai narkoba.

Unjuk rasa yang mengatasnamakan Komunitas Peduli Napza dan Yayasan Orbit ini dilakukan di depan pagar Mapolda Jatim. Mengenakan seragam merah para pengunjuk rasa berorasi dan meneriakkan yel-yel.

Mereka juga membawa berbagai poster di antaranya, "Jangan penjarakan pecandu Napza", Selamatkan pecandu Napza", dan "Penjara tidak akan menyembuhkan kami."

"Selama ini polisi selalu memidanakan para pemakai narkoba," kata Ruddy Sinyo, kordinator pengunjuk rasa disela-sela aksi. Ia mengatakan pemakai narkoba selalu dikenai pasal 112 yang ancaman pidananya penjara empat tahun.

Ia meminta polisi mengedepankan sisi kemanusiaan dalam menangani kasus yang melibatkan pemakai narkoba. "Tapi nyatanya mereka di penjara, bukannya sembuh justru menjadi-jadi," ujarnya.

Menurut dia, saat di penjara pecandu narkoba berkumpul dengan pengedar dan bandar narkoba. "Di penjara, pecandu narkoba semakin banyak mengkonsumsi narkoba karena mudah mendapatkan dari pengedar serta bandar."

Ruddy menambahkan hingga saat ini polisi tidak menentukan batasan secara tegas antara pecandu napza, pengedar dan bandar. "Kami ini korban yang harus disembuhkan," pintanya.

DINI MAWUNTYAS

(Sumber: http://www.tempointeraktif.com/hg/surabaya/2010/08/05/brk,20100805-268974,id.html)
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment