Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya hanya mampu menyiapkan empat layanan kesehatan "Buprenorfin" yang merupakan substitusi untuk mengurangi kecanduan terhadap narkoba.
"Di Surabaya, estimasi kami ada 2.000-4.000 pelaku penyalahgunaan narkoba dengan 50 persen di antaranya berpotensi HIV, tapi kemampuan kami terbatas," kata Kabid Pengendalian Masalah Kesehatan Masyarakat Dinkes Surabaya, dr Ina Aniati, Senin.
Ia mengemukakan hal itu dalam lokakarya penyalahgunaan "buprenorfin" yang dihadiri 40 orang lebih dari kalangan Dinkes Surabaya, Polda Jatim, IDI Surabaya, IDI Jatim, SPKJ (kedokteran jiwa), BNP Jatim, dan komunitas "buprenorfin."
"Kami menyadari jumlah dokter dan jumlah pasien narkoba yang perlu layanan 'buprenorfin' tidak seimbang. Namun kami hanya mampu melayani mereka pada RSUD dr Soetomo, RSJ Menur, Puskesmas Jagir, dan Puskesmas Manukan Kulon," katanya.
Menurut dia, pihaknya sebenarnya menyiapkan enam puskesmas, namun pihaknya mengalami keterbatasan dokter dan anggaran untuk pengadaan 'buprenorfin', karena itu empat puskesmas rintisan itu hanya melayani jarum suntik steril bagi pengguna narkoba.
"Paling tidak, penggunaan jarum suntik steril yang tidak digunakan lebih dari satu pengguna narkoba akan mengurangi potensi HIV/AIDS, namun kami akan berupaya meningkatkan rumah sakit atau puskesmas yang melayani 'buprenorfin'," katanya.
Masalahnya, katanya, pengguna "buprenorfin" juga banyak yang menyalahgunakan sarana substitusi narkoba itu dengan cara disuntikkan, padahal pengunaan "buprenorfin" itu "bilingual" atau diletakkan di bawah lidah hingga larut dalam 3-5 menit.
"Kalau disuntikkan justru akan mengandung dua risiko yakni potensi HIV/AIDS dan buprenorfin yang disuntikkan dalam kondisi partikel akan menyebabkan penyumbatan darah, sehingga pengguna narkoba mengalami stroke, lumpuh, dan sejenisnya," katanya.
Oleh karena itu, katanya, para pengguna "buprenorfin" hendaknya menjalani perawatan pada dokter yang bersertifikat untuk menerima pengobatan serta pendampingan psikososial.
Sementara itu, Kabag Binluh Ditreskoba Polda Jatim AKBP Deborah Djihartin mengatakan, kasus narkoba di Jatim dalam tiga bulan pertama (Januari-Maret 2010) tercatat 1.001 kasus dengan 1.790 tersangka.
"Khusus penyalahgunaan 'buprenorfin' tidak ada, tapi UU 35/2009 tentang Narkotika sudah mengatur 'buprenorfin' sebagai jenis narkotika golongan 3 dengan ancaman penyalahgunaan paling sedikit dua tahun dan maksimal tujuh tahun serta denda paling sedikit Rp400 juta dan maksimal Rp3 miliar," katanya.
Dalam pertemuan itu terungkap perlunya evaluasi layanan "buprenorfin" setiap enam bulan untuk mengetahui efektifitasnya, perlunya penegakan hukum untuk memberi efek jera, baik kepada pengguna "buprenorfin" maupun dokter yang tidak profesional, serta perlunya pendampingan dalam layanan "buprenorfin." (antarajatim.com)
Orbit Update News
Dinkes Surabaya Hanya Siapkan Empat Layanan "Buprenorfin"
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment