Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Narkoba Buprenorfin Disalahgunakan

Share this history on :
SURABAYA – Penggunaan jenis narkoba buprenorfin yang dilegalkan pemerintah untuk pecandu narkoba ternyata dalam praktik di lapangan banyak disalahgunakan. Ditengarai ada beberapa dokter yang ditunjuk penyedia layanan ini memberikan obat jenis itu tanpa ada pengawasan ketat.

“Ini hanya salah satu bentuk penyelewengan saja. Masih banyak penyelewengan lainnya,” ungkap Dirketur Yayasan ORBIT Rudhy Wedhasmara kepada wartawan, Minggu (11/4).

Yayasan ORBIT yang merupakan sebuah lembaga di bawah naungan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA) Jatim telah melakukan berbagai temuan di lapangan menyangkut penyalagunaan pemberian narkoba buprenorfin kepada pasien pencandu narkoba.

Menurut Rudhy, jenis narkoba buprenorfin diberikan kepada pasien pecandu seharusnya dengan pengawasan si pemberi layanan. Pemberi layanan dalam hal ini para dokter yang memang diberi kewenangan untuk menjual.

Namun, lanjut dia, kenyataan di lapangan si pemberi hanya memberikan tanpa melakukan pengawasan lebih lanjut. “Yang sangat mengejutkan banyak dokter yang seharusnya memberikan buprenorfin harus diminum saat itu juga di lokasi praktik dokter tapi malah memberikan dengan dosis bawa pulang (take home dose),” ujarnya.

Buntutnya, obat yang dibawa pulang inilah rentan disalahgunakan. "Padahal peraturannya, buprenorfin tidak boleh dibawa pulang," tandasnya.

Akibat dibawa pulang ini, masih kata Rudhy, kini marak terjadi jual beli ilegal di antara pecandu. Ia mengungkapkan, obat jenis narkoba buprenorfin merek ‘S’ yang terdiri dari dua paket , yakni paket dua milligram seharga Rp 15 ribu dan paket 8 milligram seharga Rp 30 ribu kini ditangan pecandu dipecah-pecah menjadi paket kecil dijual lagi seharga Rp 30 sampai Rp 80 ribu per paket. “Jangankan yang dijual dalam bentuk remahannya, yang menempel di pisau saja mereka masih mau,” kata Rudhy.

Akibat pemberian buprenorfin yang praktiknya tanpa pengawasan ini juga mengakibatkan para pengguna melakukan penyelewengan lainnya. Seperti menggunakan dengan cara suntik. “Padahal aturan pemakiannya harus diminum karena fungsinya sebagai mengurangi tingkat kecanduan,” ujar Rudhy.

Jika disuntikkan, ia ingatkan, tidak bisa larut. Pembuluh darah bisa buntu.

Sehingga dari temuan Orbit, banyak pengguna obat ini dengan cara suntik menjadi lumpuh karena terjadi sumbatan dipembuluh darah.

Temuan lain ternyata lebih mengerikan lagi. Para pengguna itu ternyata saling meminjamkan jarum suntik. “Nah, ini kan berpotensi menularkan virus HIV/AIDS, meski belum tentu juga pengguna itu juga pengidap,” ujar Rudhy.

Data di Yayasan Orbit menunjukkan dari 1.600 warga Surabaya yang tertular HIV dan 1.300 AIDS ternyata 90 persennya tertular dari jarum suntik.

imintai tanggapan terpisah Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, dr Pranawa, Sp.PD, KGH mengatakan, terkait dengan dugaan penyalahgunaan itu, pihaknya akan melakukan tiga hal sesuai dengan prosedur yang ada. Ketiga hal tersebut apakah dokter tersebut memiliki izin atau istilahnya memiliki uji kompetensi, apakah indikasinya sudah benar serta apakah prosesnya sudah memenuhi standar yang ada.

”Kami masih menggunakan azas praduga tak bersalah, untuk itu kami akan melakukan cek ulang sesuai dengan aturan yang ada,” kata dr Pranawa dihubungi, Senin (12/4).

Dokter ahli penyakit dalam ini menjelaskan, setiap dokter yang membuka praktik harus memiliki uji kompetensi. Jadi, pihaknya akan melakukan cak administrasi apakah dokter-dokter tersebut memilikinya. ”Kami juga akan meneliti tentang indikasi, apakah obat tersebut diberikan sesuai dengan kebutuhan pasien,” ungkapnya. faz, sis

(Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=1cdf23c2de26bbfd8be4541aefc98bad&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c)
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment