Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Brigjen Katakan UU Narkotika Malu-Malu, RSKO Upayakan Surat Keterangan Pecandu

Share this history on :
Surabaya – Dr. Diah Utami, SpKJ dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta ini patut ditiru. Hal ini berdasar bahwa saat ini atas inisiatifnya di institusinya sedang membentuk tim assesment oleh para dokter kejiwaan terkait surat keterangan yang menyatakan seseorang sebagai pecandu.

Diah mengatakan upaya ini dilakukan dalam merespon banyaknya permintaan yang datang di RSKO berkat UU narkotika yang memberikan ruang bagi pengguna napza untuk berkewajiban melakukan rehabilitasi.”kebanyakan orang tua pecandu yang datang kesini untuk memperoleh surat ini bagi anaknya yang ketangkap polisi” paparnya di sesi pertemuan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) oleh BNN, Selasa (8/4) di hotel Satelit Surabaya.

Selain itu, menurut dia bahwa pecandu narkoba merupakan orang yang sakit, perlakuan ke merekapun harus diposisikan sebagaimana orang yang perlu mendapatkan perawatan dan dukungan. Bukan saatnya lagi ditempatkan sebagai orang yang memiliki permasalahan lain. Pasalnya, masalah narkoba pasti tidak jauh dari masalah psikologis, bahkan dampaknya erat dengan isu kesehatan lainnya, misalnya masalah HIV.

Ditempat yang sama, Brigjen Pol Anang Iskandar menyatakan bahwa UU Narkotika terkesan masih malu-malu. Hal ini, berdasar ketegasan dalam mengatasi masalah pecandu. “Saat ini BNN memiliki dua konsentrasi. Pencegahan dengan penyuluhan bagi masyarakat untuk ditingkatkan imunnya agar menjauhi narkoba dan pemulihan bagi masyarakat yang memiliki permasalahan ketergantungan narkoba” ujarnya. Mantan Kapolwiltabes Surabaya yang saat ini menjabat Kasat Cegah BNN ini mengatakan, hal ini harus dipadukan sedemikian rupa agar dua sisi pendekatan yang dianut oleh institusinya terkait permintaan dan penawaran dapat berimbang.

Menurut dia, pencegahan dengan berbasis penyuluhan dapat berperan optimal memutus mata rantai permintaan narkoba jika masyarakat dapat terlibat penuh. Namun, saat disinggung terkait pendekatan penawaran yang selama ini dikenal dan digunakan dengan cara-cara kepolisian melalui spionase atau mata-mata dari tenaga penyuluh. Anang, menepis peran itu dengan memberikan argumentasi bahwa itu memang yang biasanya dilakukan Bimbingan Penyuluhan (Binluh) dari kepolisian.

Sementara itu, konsep BNN lain, “kami lebih konsentrasi pada penyuluhan untuk pencegahan” tegasnya bersamaan dengan mengatakan bahwa BNN merupakan institusi sipil bukan berada diwilayah kepolisian seperti sebelumnya. Nanti pelaksana tenaga penyuluh ini berasal dari BNP dan BNK bukan dari tingkat nasional lagi, yakni BNN. Sehingga harapan kedepannya, pelaksanaan penyuluh disini akan dikelola sepenuhnya oleh masing-masing daerah, sedang BNN hanya menerima laporan dan sebagai assistensinya. (SIN-yo)
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment