Surabaya (Antara Jatim) - Yayasan "Our Right to be Independent" (Orbit)
--LSM yang menangani mantan pecandu narkoba dan korban HIV/AIDS--
menilai larangan minuman keras dan beralkohol melalui RUU, Perpres, dan
147 peraturan daerah se-Indonesia justru meningkatkan pengguna minuman
oplosan.
"Kami sudah meneliti bahwa korban oplosan sejak
tahun 2013 meningkat dari tahun ke tahun, karena larangan minuman keras
itu mendorong harga minuman beralkohol naik dan akhirnya orang lari ke
oplosan hingga banyak korban," kata Ketua 'Orbit' Surabaya, Rudhy
Wedhasmara, di Surabaya, Selasa.
Di sela dialog bertajuk
"Support Don't Punish" bersama wartawan dan sejumlah aktivis "Orbit"
serta "EJA" (Empowerment and Justice Action) Surabaya, ia menjelaskan
hal itu berarti pelarangan minuman keras dan beralkohol itu bukan
solusi, karena korban tetap berjatuhan, bahkan bisa mati, karena memakai
oplosan.
"Saya kira, solusi yang tepat adalah edukasi
masyarakat tentang alkohol, karena minuman beralkohol itu ada dua macam
yakni ethanol dan methanol. Kalau ethanol itu berasal dari buah, seperti
anggur, nira, tape, dan semacamnya, sedangkan metahol dari pengasapan
kayu," katanya.
Selain itu, minuman beralkohol itu juga
tidak perlu dilarang, melainkan diatur melalui pengawasan dan dinas
kesehatan atau BPOM, sehingga orang tidak "lari" ke oplosan yang justru
lebih berbahaya. "Kalau perlu BNN tidak hanya melayani korban narkotika,
tapi juga korban alkohol," katanya.
Sementara itu, mantan
pecandu narkoba yang kini menjadi aktivis "EJA" Surabaya, Wisnu Dwinata
Putra, menjelaskan rehabilitasi untuk korban ketergantungan narkotika
itu merupakan solusi yang tepat, karena penjara tidak akan menyembuhkan,
bahkan ketika keluar penjara akan lebih "pintar" lagi.
"Tapi,
rehabilitasi sebagai solusi yang baik itu sekarang belum serius, karena
penetapan rehabilitasi justru dipermainkan aparat penegak hukum dengan
'menjual' rehabilitasi, apakah pemakai narkotika mau dihukum empat tahun
atau direhabilitasi, kalau mau rehabilitasi harus bayar biaya sekian..
sekian," katanya.
Selain itu, katanya, panti rehabilitasi
yang ada sekarang juga masih bersifat pemaksaan. "Padahal, korban
narkotika itu macam-macam, ada yang bisa direhabilitasi dengan pemaksaan
seperti rehabilitasi yang ditangani BNN, tapi ada juga yang bersifat
lembut, karena itu panti rehabilitasi itu harus macam-macam," katanya.
Menurut
dia, rehabilitasi yang ideal itu ada proses penyembuhan melalu
detoksifikasi, proses pemulihan psikis, proses pembelajaran seperti
kebugaran dan aspek kesehatan, dan akhirnya "aftercare" yang melibatkan
keluarga untuk membiasakan penolakan narkoba.
"Karena itu,
Orbit juga mendirikan panti rehabilitasi yang lengkap dengan melibatkan
psikologi, dokter, dan konselor dari para mantan pecandu, baik narkoba
maupun alkohol," kata mantan pecandu narkoba yang kini menjadi konselor
EJA itu.
Ia menambahkan rehabilitasi itu muncul menjadi
kesadaran masyarakat dan pemerintah setelah perang terhadap narkoba
justru gagal karena korban narkotika meningkat, seperti halnya
pelarangan terhadap alkohol yang justru mendongkrak korban oplosan.
"Untuk
itulah, kami dari EJA dan ORBIT mengampanyekan 'Support Don't Punish'
(Dukung dan Jangan Menghukum). Kampanye sudah kami lakukan dengan
roadshow audiensi kepada Kejari Surabaya, Kejari Perak, BNN Kota
Surabaya, BNN Provinsi Jatim, DPRD Jatim, dan sebagainya, termasuk
dengan pers," katanya. (*)
Sumber: https://jatim.antaranews.com/berita/159941/orbit-larangan-minuman-keras-justru-tingkatkan-oplosan
Orbit Update News
Orbit: Larangan Minuman Keras Justru Tingkatkan Oplosan
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment