Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Dua Pengedar Ganja Lapas Tanjung Gusta Medan Dituntut 15 Tahun

Share this history on :
 Kamis, 19-10-2017 | 17.04 ~ Oleh : Ayul Anhdim









Surabaya pojokpitu.com, Ayub Haskiyah Oroh dan Bayu Maulana, dua pemuda asal Gresik ini dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejati Jatim. Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 sebagai pengedar narkoba.

Terdakwa ditangkap oleh BNNP Jatim karena menjadi jaringan pengedar ganja Lapas Tanjung Gusta Medan. Selain dituntut berat, kedua terdakwa juga didenda Rp 5 milyar subsider 6 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.

Kuasa hukum terdakwa, Rudhy Wedhasmara, sangat menyayangkan dengan tuntutan jaksa, karena terdakwa hanya sebagai kurir bukan pengedar.

Seperti diketahui terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Jatim saat sedang mengambil paket JNE yang berisikan ganja sebanyak hampir 10 kilogram, barang haram tersebut dikirim dari Lapas Tanjung Gusta Medan yang ditujukan kepada kedua terdakwa.(end)

Jaksa Ini Kejam, Tuntut Dua Kurir Ganja 15 Tahun Penjara

Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment