13-09-2017 - Rudy Whedasmara, penasehat hukum terdakwa. (sumber: Youtube)
SURABAYA|BIDIK – Rudy Wedha Asmara, penasehat hukum
Jayus Yudas Pratama, terdakwa perkara kepemilikan narkoba sebanyak 17,5
Kg sabu, 1.220 butir pil happy five dan 11.730 butir pil ekstasi,
berjanji bakal membuktikan di persidangan bahwa kliennya tersebut layak
divonis tidak bersalah.
Hal itu dilakukan sesaat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya dalam putusan selanya menyatakan bahwa eksepsi (bantahan
dakwaan, red) yang diajukan pihak terdakwa ditolak.
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, artinya sidang perkara ini bakal
dilanjutkan dengan pembuktian dan pemeriksaan para saksi. “Kita hormati
putusan hakim, namun yang pasti kita akan buktikan dipersidangan bahwa
terdakwa layak dinyatakan tidak bersalah,” ujarnya sesaat usai sidang,
Selasa (12/9/2017).
Perkara ini berawal ketiak polisi membekuk Dharma (terdakwa berkas
terpisah) pada 30 Maret 2017 lalu. Saat itu dia sedang dalam perjalanan
mengantar sabu-sabu di Jalan Raya Rungkut Asri. Dari tangannya, polisi
menemukan sepoket sabu seberat 8,82 gram.
Setelah diinterogasi, Dharma mengaku baru saja bertransaksi 200 gram
SS dan 1.500 butir ekstasi kepada seorang pemesan dengan sistem ranjau.
Selama ini dia mengatakan selalu mengajak istri dan anaknya agar tidak
dicurigai polisi. Pria 25 tahun itu menyatakan diperintah seseorang
bernisial JM melalui pesan BBM. Namun, petugas mendapatkan informasi
bahwa barang tersebut dipasok Jayus Yudas.
Sekitar 14 jam setelah penangkapan Dharma, polisi membekuk Jayus di
kamar 511 Hotel Efora. Saat itu dia bersama dengan istri dan dua
anaknya. Jayus, tampaknya, sadar bahwa dirinya sudah diintai polisi
sehingga tidak pulang ke rumah kontrakan di Perum Purimas Cluster Legian
Paradise H/6 No 2.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (eno)
0 komentar:
Post a Comment