Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Narkoba 17,5 Kg Sabu dan Ribuan Inek Dilanjutkan

Share this history on :



13-09-2017 - http://bidik.co.id/wp-content/uploads/2017/09/OL-rudi-wedhasmara-narkoba-rudy.jpgRudy Whedasmara, penasehat hukum terdakwa. (sumber: Youtube)

SURABAYA|BIDIK – Rudy Wedha Asmara, penasehat hukum Jayus Yudas Pratama, terdakwa perkara kepemilikan narkoba sebanyak 17,5 Kg sabu, 1.220 butir pil happy five dan 11.730 butir pil ekstasi, berjanji bakal membuktikan di persidangan bahwa kliennya tersebut layak divonis tidak bersalah.

Hal itu dilakukan sesaat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam putusan selanya menyatakan bahwa eksepsi (bantahan dakwaan, red) yang diajukan pihak terdakwa ditolak.

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, artinya sidang perkara ini bakal dilanjutkan dengan pembuktian dan pemeriksaan para saksi. “Kita hormati putusan hakim, namun yang pasti kita akan buktikan dipersidangan bahwa terdakwa layak dinyatakan tidak bersalah,” ujarnya sesaat usai sidang, Selasa (12/9/2017).

Perkara ini berawal ketiak polisi membekuk Dharma (terdakwa berkas terpisah) pada 30 Maret 2017 lalu. Saat itu dia sedang dalam perjalanan mengantar sabu-sabu di Jalan Raya Rungkut Asri. Dari tangannya, polisi menemukan sepoket sabu seberat 8,82 gram.

Setelah diinterogasi, Dharma mengaku baru saja bertransaksi 200 gram SS dan 1.500 butir ekstasi kepada seorang pemesan dengan sistem ranjau. Selama ini dia mengatakan selalu mengajak istri dan anaknya agar tidak dicurigai polisi. Pria 25 tahun itu menyatakan diperintah seseorang bernisial JM melalui pesan BBM. Namun, petugas mendapatkan informasi bahwa barang tersebut dipasok Jayus Yudas.

Sekitar 14 jam setelah penangkapan Dharma, polisi membekuk Jayus di kamar 511 Hotel Efora. Saat itu dia bersama dengan istri dan dua anaknya. Jayus, tampaknya, sadar bahwa dirinya sudah diintai polisi sehingga tidak pulang ke rumah kontrakan di Perum Purimas Cluster Legian Paradise H/6 No 2.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (eno)

Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment