"Usia lima tahun saya coba rokok, usia delapan saya mulai minum
alkohol. Lalu, saya mulai pakai ganja kelas enam SD, kemudian koplo,
obat-obatan penenang, putau dan ekstasi," cerita Rudhy kepada BBC
Indonesia.
"Lingkungan saya memang waktu itu daerah merah, mau
minta apa saja ada, mau judi, mabuk, apapun lah. Saya berhenti di usia
20 tahun setelah beberapa kali lewat medis, pendekatan agama, dan
akhirnya pulih lewat dukungan teman-teman mantan pecandu."
Rudhy
Wedhasmara, 34, adalah mantan pecandu yang terpanggil aktif melakukan
upaya advokasi untuk para pecandu narkoba miskin di Surabaya. Dia
bekerja bersama Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Orbit.
Rudhy juga
salah satu dari sekian banyak aktivis yang menentang hukuman mati bagi
terpidana narkoba di Indonesia. Surat protes terhadap keputusan Presiden
Joko Widodo itu diberikan atas nama 23 LSM tertanggal 16 Januari lalu.
Rudhy bersama para aktivis Yayasan Orbit |
"Saya melihat ini persoalan
sistem negara, ketika bandar A tertangkap, pasti ada lagi yang
menggantikan. Gembongnya tidak akan pernah tertangkap, siapa yang
bermain tidak akan terungkap," katanya.
"Kalau kita bicara
rangkaian ini kan mulainya pecandu, pengedar, kurir, bandar, produsen,
lalu gembong. Kenyataannya kan gembong narkotika tidak pernah
tertangkap. Ketika terpidana dieksekusi mati, kasusnya tidak akan
diungkap lagi."
Aktivis HAM Yvonne Sibuea mengatakan banyak mantan
pecandu yang dia temui memang menentang hukuman mati karena mereka tahu
itu tidak menyelesaikan masalah.
"Kalau (mantan pecandu) yang
nampak dan sudah berorganisasi, mayoritas kelompok-kelompok korban ini
biasanya menentang hukuman mati. Kenapa? Karena mereka yang sudah
berpengalaman berada di posisi pengguna, artinya berada di piramida yang
paling bawah, mereka tahu bandar ataupun siapa yang masukan narkoba ke
negeri ini tidak lepas dari peran aparat."
"Dan kita lihat 60 yang
ditembak mati pun bukan bandar sebenarnya," kata Direktur Jaringan
Pemantau Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang sering melakukan
pendampingan untuk para pecandu narkoba.
Sumber:
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2015/02/150203_trensosial_hukuman_mati
0 komentar:
Post a Comment