SURYA.co.id | SURABAYA - Eksekusi terhadap enam terpidana
mati kasus narkoba
baru-baru ini memicu reaksi keras.
Di Surabaya, pasal karet dalam UU 35/2009 tentang Narkotika menjadi sorotan,
karena bisa menjadi tiket masuk penjara sekaligus menjadi juru selamat.
"Terus terang kami iri. Mereka bisa mendapatkan vonis rehabilitasi,
sedang kami tidak. Padahal, kami sudah memenuhi segala ketentuan yang
diperlukan untunarkoba,
Selasa (20/1/2015).
k memohon vonis rehabilitasi,” ungkap BP ditemani RA, terpidana
kasus
Kedua terpidana ini masih berada di lembaga pemasyarakatan di Surabaya.
Keduanya di vonis PN Surabaya dengan penjara dua tahun.
BP dan RA ditangkap petugas bersama HR, temannya, pada Juni 2014 saat
mengonsumsi narkoba.
Tiga orang ini berharap bisa lepas dari penjara, karena mereka peserta
program rehabilitasi (penyembuhan) ketergantungan narkoba di
Yayasan Orbit Surabaya.
Petugas tidak bisa menerima alasan mereka. Proses hukum dilanjut.
Mereka menyangka penyidik akan menggunakan Pasal 127 (pengguna) dengan
ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau direhabilitasi.
Tapi, ternyata mereka dijerat Pasal 112, yakni memiliki, menguasai, dan
menyediakan narkoba.
BP dan RA akhirnya divonis dua tahun penjara, sedangkan HR masih menjalani
proses persidangan. BP dan RA diadili dalam satu berkas.
Pengacara Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yayasan Our Right to be Independent
(Orbit) Surabaya, Rudhy Wedhasmara yang mendampingi mereka, menyesalkan vonis
itu.
“Vonis itu memang lebih ringan dibanding dengan yang dijatuhkan kepada
terdakwa lainnya. Tapi, saya kecewa, karena semangat menyelamatkan pecandu
masih kecil disini. Begitu susah untuk meyakinkan bahwa mereka adalah pecandu,
bukan pengedar apalagi bandar,” kata Rudhy.
Menurut Rudhy pihaknya sudah menyerahkan rekam medis dan proses
rehabilitasi, tapi diabaikan oleh penegak hukum.
Terpidana BP dan RA yang berasal dari keluarga miskin (gakin ini) mengaku
iri dengan sederet terdakwa yang berhasil mendapatkan vonis rehabilitasi.
Para terdakwa beruntung itu, antara lain oknum anggota Brimob Briptu Yd,
yang ditangkap bersama temannya, Oktarian Natalian, di Hotel Antariksa
Surabaya.
Briptu Yd di vonis harus berobat selama satu tahun. Tapi, temannya, Oktarian
Natalian diganjar 4 tahun penjara.
Hakim menilai perempuan muda ini yang menyediakan sabu dan mengajak Yd
nyabu. (idl/ben/day)
0 komentar:
Post a Comment