Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Bantuan Hukum Gratis Orang Miskin Kasus Narkotika

Share this history on :


Pengantar
Dalam rangka mewujudkan akses keadilan, dan sebagai wujud tanggung jawab negara,  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum akan segera diimplementasikan. Bantuan Hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Ada tiga komponen dalam implementasi ini, yakni Penyelenggara Bantuan Hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI), Pemberi Bantuan Hukum (organisasi Bantuan Hukum yang sudah lolos verifikasi/akreditasi) serta Penerima Bantuan Hukum (orang miskin atau kelompok masyarakat miskin). Ada dua jenis bantuan hukum menurut skema ini, yakni litigasi dan non litigasi, yang meliputi perkara pidana, perdata dan tata usaha negara. Selain advokat, implementasi bantuan hukum dalam skema ini memberi peran bagi dosen, mahasiswa dan paralegal. 

Latar Belakang
Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.

Tujuan Bantuan Hukum
Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tulisan diatas merupakan kutipan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013 bahwa Yayasan Orbit dinyatakan terakreditasi sebagai organisasi bantuan hukum sejak 31 Mei 2013. Menindaklanjuti hal tersebut, Yayasan Orbit melalui kebijakan organisasi memutuskan untuk fokus dalam memberikan bantuan hukum kepada kasus Narkotika di wilayah Jawa Timur pada umumnya dan kota Surabaya pada khususnya dengan syarat keterangan yang bersangkutan tidak mampu.



Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment