Pengantar
Dalam rangka mewujudkan akses
keadilan, dan sebagai wujud tanggung jawab negara, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang
Bantuan Hukum akan segera diimplementasikan. Bantuan Hukum yang
dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara
cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Ada tiga komponen dalam implementasi
ini, yakni Penyelenggara Bantuan Hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI), Pemberi
Bantuan Hukum (organisasi Bantuan Hukum yang
sudah lolos verifikasi/akreditasi) serta Penerima Bantuan Hukum (orang miskin
atau kelompok masyarakat miskin). Ada dua jenis bantuan hukum menurut skema ini,
yakni litigasi dan non litigasi, yang meliputi perkara pidana, perdata dan tata
usaha negara. Selain advokat, implementasi bantuan hukum dalam skema ini
memberi peran bagi dosen, mahasiswa dan paralegal.
Latar Belakang
Negara menjamin hak
konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Negara bertanggung jawab
terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses
terhadap keadilan.
Tujuan Bantuan Hukum
Menjamin dan memenuhi hak bagi
Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan Mewujudkan hak
konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di
dalam hukum Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan
secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan Mewujudkan
peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tulisan diatas merupakan
kutipan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementrian Hukum dan HAM
Republik Indonesia
Berdasarkan keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013 bahwa Yayasan
Orbit dinyatakan terakreditasi sebagai organisasi bantuan hukum sejak 31 Mei
2013. Menindaklanjuti hal tersebut, Yayasan Orbit melalui kebijakan organisasi
memutuskan untuk fokus dalam memberikan bantuan hukum kepada kasus Narkotika di
wilayah Jawa Timur pada umumnya dan kota Surabaya pada khususnya dengan syarat
keterangan yang bersangkutan tidak mampu.
0 komentar:
Post a Comment