Surabaya (Orbit) - Banyak perubahan!!, kalimat ini menjadi kata pembuka saat mengikuti pertemuan sosialisasi Perda kota Surabaya nomor 4 tahun 2013 yang di selenggarakan oleh bagian hukum Pemkot Kota, Kamis (20/6) di gedung Wanita Candra Kencana di daerah Ngagel Surabaya.
Pasalnya, LSM AIDS sudah melakukan pengawalan mulai dari penyusunan Raperda AIDS yang melalui pembahasan di Dinas Kesehatan Kota dan Komisi Penanggulangan AIDS Kota Surabaya sejak setahun lalu. Menurut Rudhy Wedhasmara, LSM AIDS terlibat mulai pembahasan rancangan daerah hingga penyusunan naskah akdemis ini bersama kedua intitusi tersebut dengan dasar sebagai hak inisiatif esekutif pengusung Raperda.
Masuk pada pembahasan di legislasi menjadi hal yang cukup mempengaruhi banyak perubahan dalam perancangan peraturan ini menurutnya. "Diperkirakan tidak lebih dari 50% usulan masyarakat sipil yang terakomodir" ungkapnya di sela-sela pertemuan sosialisasi.
Dia menjelaskan, fokus masyarakat sipil lebih banyak menekankan terhadap pengawalan frasa wajib yang seharusnya upaya penanggulangan AIDS menjadi kewajiban pemerintah kota sebagai penyelenggara Negara. Namun, frasa ini dirubah menjadi tanggungjawab atau difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Meski, beberapakali dengar pendapat dengan Pansus Raperda AIDS di DPRD Kota, menurutnya pemaknaan frasa ini di Perda tidak cukup tegas sebagai daya ungkit pemerintah daerah beserta jajarannya untuk lebih meningkatkan komitmen terhadap upaya penangulangan AIDS. Frasa ini terkesan pemerintah daerah lebih menekankan upaya penanggulangan AIDS yang hanya merupakan permasalahan perilaku, sehingga sebaliknya, pasal-perpasal banyak ditemukan untuk mengatur masyarakat.
Tidak hanya itu, terdapat temuan inkositensi salah satu ayat yang menyatakan bahwa program penggurangan dampak buruk Napza hanya dapat dilakukan oleh penyedia layanan kesehatan, sementara diketentuan umum dan dipasal peran serta masyarakat menjadi hal yang penting keikutsertaan masyarakat sipil dalam upaya penanggulangan AIDS.
Rudhy menambahkan bahwa masih ada kesempatan masyarakat sipil dalam memperbaiki kekurangan yang ada di Perda terkait teknis operasionalnya di peraturan Walikota sebagai petunjuk teknis. Dia mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan untuk dengar pendapat kembali dengan Pansus Raperda untuk mengklarifikasi temuan, termasuk berbagi peran advokasi dengan LSM AIDS untuk pembahasan dalam pengawalan Perwali yang saat ini sedang disusun oleh bagian hukum Pemkot Surabaya. (V)
0 komentar:
Post a Comment