Syamsul Arifin paparan di jajaran polisi pelabuhan Surabaya |
Surabaya - Meski
banyak yang sudah paham bagaimana penularan HIV/AIDS, banyak pula polisi yang
bingung harus bagaimana menghadapi tersangka yang mengaku mengidap virus HIV.
Mereka terkadang tak tahu apa yang harus dilakukan saat menangkap tersangka
namun kemudian dia mengaku jika mengidap HIV.
Seperti yang
diceritakan oleh Kasat Narkoba Polres KP3 Tanjung Perak, AKP I Ketut Madya.
Dalam pertemuan “Sosialisasi HIV/ADS untuk Kepolisian” di Mapolres KP3 Tanjung
Perak (Jumat, 15 Maret 2013), Ketut bercerita, suatu saat dirinya pernah
melakukan penangkapan. Namun kemudian si tersangka yang pecandu ini mengaku
sebagai pengidap HIV dan sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan obat.
“Saya
menjadi bingung Apakah si tersangka ini dilepaskan atau bagaimana? Kalau dia
dilepaskan, karena masih menjadi rehabilitasi, lalu siapa yang akan mengawasi
dia,” ujar Ketut.
Atas
pertanyaan ini Rudhy Wedhasmara dari Yayasan Orbit menyatakan jika yang paling
penting bagi penderita HIV saat menjadi tersangka, adalah polisi tetap
memberikan akses bagi tersangka untuk tetap dapat minum obat antiretroviral
(ARV) di penjara.
“Karena jika
sampai minum ARVnya sampai berhenti, maka bisa dipastikan kondisi tersangka
pengidap HIV ini akan semakin menurun,” ujarnya.
Rudhy juga
menegaskan, jika pendampingan yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) untuk kasus tersangka HIV/AIDS, bukan untuk membebaskan. Namun lebih pada
membukakan akses layanan kesehatannya.
“Masalah
hukum silahkan lanjutkan. Kami hanya mengurusi sisi layanan kesehatannya saja.
Misalnya agar tersangka tetap dapat minum ARV di penjara. Atau jika kondisinya
memang benar-benar sudah drop, kita yang akan urus untuk masalah rujukan rumah
sakitnya,” terang Rudhy. (AMR)
0 komentar:
Post a Comment