Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Polisi Pelabuhan Diajari Tangani Tersangka HIV/AIDS

Share this history on :

Syamsul Arifin paparan di jajaran polisi pelabuhan Surabaya

Surabaya - Meski banyak yang sudah paham bagaimana penularan HIV/AIDS, banyak pula polisi yang bingung harus bagaimana menghadapi tersangka yang mengaku mengidap virus HIV. Mereka terkadang tak tahu apa yang harus dilakukan saat menangkap tersangka namun kemudian dia mengaku jika mengidap HIV.

Seperti yang diceritakan oleh Kasat Narkoba Polres KP3 Tanjung Perak, AKP I Ketut Madya. Dalam pertemuan “Sosialisasi HIV/ADS untuk Kepolisian” di Mapolres KP3 Tanjung Perak (Jumat, 15 Maret 2013), Ketut bercerita, suatu saat dirinya pernah melakukan penangkapan. Namun kemudian si tersangka yang pecandu ini mengaku sebagai pengidap HIV dan sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan obat.

“Saya menjadi bingung Apakah si tersangka ini dilepaskan atau bagaimana? Kalau dia dilepaskan, karena masih menjadi rehabilitasi, lalu siapa yang akan mengawasi dia,” ujar Ketut.

Atas pertanyaan ini Rudhy Wedhasmara dari Yayasan Orbit menyatakan jika yang paling penting bagi penderita HIV saat menjadi tersangka, adalah polisi tetap memberikan akses bagi tersangka untuk tetap dapat minum obat antiretroviral (ARV) di penjara.

“Karena jika sampai minum ARVnya sampai berhenti, maka bisa dipastikan kondisi tersangka pengidap HIV ini akan semakin menurun,” ujarnya.

Rudhy juga menegaskan, jika pendampingan yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk kasus tersangka HIV/AIDS, bukan untuk membebaskan. Namun lebih pada membukakan akses layanan kesehatannya.

“Masalah hukum silahkan lanjutkan. Kami hanya mengurusi sisi layanan kesehatannya saja. Misalnya agar tersangka tetap dapat minum ARV di penjara. Atau jika kondisinya memang benar-benar sudah drop, kita yang akan urus untuk masalah rujukan rumah sakitnya,” terang Rudhy. (AMR)

Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment