Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Rehabilitasi Korban Narkotika Diskriminatif

Share this history on :
VHRmedia, Surabaya – Polisi dan Badan Narkotika Nasional dinilai diskriminatif terhadap pengguna narkotika dari kalangan kelas menengah ke bawah. 

Ketua Yayasan Orbit, Rudhy Wedhasmara mengatakan, pemberian sanksi rehabilitasi terhadap korban narkotika, masih terbatas pada masyarakat mampu atau artis. Biaya rehabilitasi juga belum terjangkau masyarakat tidak mampu.

Menurut Rudhy, polisi dan BNN jarang memberikan kesempatan rehabilitasi terhadap korban narkotika. Dia setuju hukuman pidana diberikan terhadap pengedar dan bandar narkotika.

Di Surabaya misalnya, biaya rehabilitasi narkotika tidak ditanggung oleh pemerintah. Pasien narkotika pemilik kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), tidak dapat mengklaim biaya pengobatan karena komponen rehabilitasi narkotika tidak masuk dalam jaminan kesehatan.

Pemberian kesempatan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika mengacu pada paradigma pengurangan dampak buruk narkotika melalui sudut pandang kesehatan masyarakat. Pecandu narkotika dianggap sebagai korban.

Paradigma lainnya dalam pemberantasan narkotika melalui supply reduction atau pengurangan penawaran narkotika. Paradigma ini menekankan fungsi aparat hukum untuk memberantas peredaran, melakukan penangkapan, dan memproses hukum pengedar, bandar, dan produsen narkotika. 

Ada juga pendekatan demand reduction yaitu pengurangan permintaan narkotika. Demand reduction mengutamakan kampanye bahaya narkotika, penguatan komunitas masyarakat melalui penyuluhan, dan seminar.

“Pendekatan pengurangan penawaran dan permintaan narkotika sudah lama dilakukan oleh negara-negara lain, termasuk Indonesia,” kata Rudhy, Rabu (30/1).

Paradigma pengurangan dampak buruk narkotika muncul sekitar tahun 2000-an. Pendekatan yang dilakukan terhadap para pecandu melalui konseling dan rehabilitasi.

Tujuannya agar terjadi perubahan perilaku dari beresiko tinggi ke perilaku beresiko rendah bahkan hingga sembuh total. Konsep pengurangan dampak buruk narkotika diakomodasi Kementerian Kesehatan melalui sejumlah aturan rehabilitasi pengguna narkotika.

“Polri dan BNN tidak sejalan (dengan peradigma pengurangan dampak narkotika) karena dalam KUHP dan UU Narkotika bertentangan dengan pendekatan kesehatan masyarakat,” ujar Rudhy.

Rudhy memberikan contoh, dalam KUHP dan UU Narkotika disebutkan, jika seseorang tidak melaporkan penggunaan narkotika ilegal dapat dipidana. Ini bertentangan dengan upaya edukasi dan pemulihan pada korban narkotika.

“Dengan pasal ini, petugas lapangan yang sedang memberikan penyuluhan tentang bahaya narkotika di komunitas pecandu dapat ditangkap karena tidak melapor ke polisi,” ujar Rudhy.

Bukti polisi dan BNN tidak mendukung pendekatan pengurangan dampak narkotika, terlihat saat korban narkotika ditangkap ketika sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan puskesmas.

Menurut Rudhy, selama tahun 2012 terjadi 12 penangkapan korban narkotika di rumah sakit dan puskesmas. Ini menyebabkan korban narkotika takut mengakses layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas.

Wakapolri, Komjen Pol Nanan Sukarna mengimbau pengguna narkotika melapor ke polisi. “Dia korban, tugas negara merehabilitasi yang bersangkutan. Kami bantu,” kata Nanan Sukarna, 29 Januari 2013.
Dalam UU 35/2009 tentang Narkotika disebutkan, pecandu yang tertangkap tangan tidak akan diproses pidana tapi dikenai wajib lapor dan menjalani rehabilitasi. Pecandu baru dijebloskan ke penjara jika tertangkap tangan hingga 3 kali.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, terdapat 182.309 pengguna narkotika di Surabaya. Pengguna narkotika di Jawa Timur mencapai 828.755 orang.

Menurut laporan Kementerian Kesehatan, pengguna narkotika jenis suntik di Surabaya mencapai 4.359 orang, dan 25 ribu orang di Jawa Timur. (E1)

(Sumber:http://www.vhrmedia.com/new/berita_detail.php?id=1247)
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment