Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Keputusan Walikota Tentang Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Surabaya

Share this history on :

Keputusan Walikota No. 188.45/156/436.1.2/2009 Tentang Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Surabaya Tahun 2009

Isi Keputusan:

KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR : 188.45/156/436.1.2/2009 TENTANG KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KOTA SURABAYA WALIKOTA SURABAYA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencegah berkembangnya penyebaran HIV dan AIDS yang merupakan ancaman serius bagi kehidupan manusia, perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan secara terpadu, efektif dan efisien: b. bahwa dalam rangka pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS secara terpadu, efektif dan efisien di Kota Surabaya, telah dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Kota Surabaya berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/89/ 436.1.2/2008: c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 88 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 serta sehubungan perubahan struktur organisasi perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/89/436.1.2/2008 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditinjau kembali: d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Komisi Penanggulangan AIDS Kota Surabaya. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730):

Selengkapnya bisa di download disini



Keputusan Walikota No. 188.45/31/436.1.2/2010 Tentang Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Surabaya Tahun 2010

Isi Keputusan:

WALIKOTA SURABAYA KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR : 188.45/ 31 /436.1.2/2010 TENTANG KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KOTA SURABAYA WALIKOTA SURABAYA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencegah berkembangnya penyebaran HIV dan AIDS yang merupakan ancaman serius bagi kehidupan manusia, perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan secara terpadu, efektif dan efisien: b. bahwa dalam rangka pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS secara terpadu, efektif dan efisien di Kota Surabaya, telah dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Kota Surabaya berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/156/ 436.1.2/2009: c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, maka Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/156/436.1.2/2009 sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu ditinjau kembali: d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Komisi Penanggulangan AIDS Kota Surabaya. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730):

Selengkapnya bisa di Download disini


Keputusan Walikota No. 188.45/57/436.1.2/2011 Tentang Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Surabaya Tahun 2011

Isi Keputusan:

WALIKOTA SURABAYA KEPUTUSAN WALIKOTA SURABAYA NOMOR : 188.45/ 57 /436.1.2/2011 TENTANG KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KOTA SURABAYA WALIKOTA SURABAYA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mencegah berkembangnya penyebaran HIV dan AIDS yang merupakan ancaman serius bagi kehidupan manusia, perlu dilakukan upaya-upaya penanggulangan secara terpadu, efektif dan efisien: b. bahwa dalam rangka pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS secara terpadu, efektif dan efisien di Kota Surabaya, telah dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Kota Surabaya berdasarkan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/31/436.1.2/2010: c. bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran, tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Kota Surabaya, maka perlu meninjau kembali susunan keanggotaan Komisi Penanggulangan AIDS Kota Surabaya sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Walikota Surabaya Nomor 188.45/31/436.1.2/2010: d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Komisi Penanggulangan AIDS Kota Surabaya. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730):


Selengkapnya bisa di download disini

(Update: 1 Januari 2012)

Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment