Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Ilegal, Terapi HIV/AIDS Dicampur Obat G

Share this history on :
SURABAYA I SURYA Online - Terapi Methadone adalah satu-satunya terapi yang dilegalkan pemerintah bagi pecandu putaw untuk menekan angka penularan HIV/AIDS melalui jarum suntik. Methadone atau heroin sintetis yang dikonsumsi secara oral merupakan terapi substitusi atau pengalihan pecandu narkoba suntik (Penasun).

Faktanya perilaku penggunaan narkoba melalui jarum suntik di Surabaya sulit dibendung. Meski ada program pengalihan melalui Terapi Rumatan Methadone (PTRM), tetapi pasien terapi methadone di Surabaya mayoritas masih menggunakan narkoba lain (polydrugs), seperti mengonsumsi obat-obat daftar G (camlet, amitriphiline, xanak, codein, dan lain-lain).

Di Surabaya, dari empat klinik rumatan Methadone yang ada yakni RSU dr Soetomo, Rumah Sakit Jiwa Menur, Puskesmas Keliling Mobile (PKM) Jagir, dan PKM Manukan jumlah pasien methadone kurang lebih 120 orang. Dari jumlah tersebut kebanyakan mereka masih memakai camlet. Bahkan mereka juga masih menggunakan heroin. Padahal sesuai aturan bahwa pasien terapi methadone tidak dibolehkan memakai obat-obat lain sebagai campuran.

Pasien yang akan memulai terapi methadone harus melewati beberapa prosedur diantaranya tes urin dan konseling. Setelah dokter mengetahui urine calon pasien menunjukan sebagai pengguna heroin (opiat) barulah dokter dapat menentukan berapa jumlah dosis methadone yang harus dikonsumsi setiap harinya. Dosis methadone akan diturunkan secara bertahap hingga pasien berhasil mengatasi ketergantungan atau kecanduannya.

Namun salah seorang pecandu sebut saja Dono beralasan terapi metadhone justru membuat efek buruk bagi tubuh mereka. Efek itu diantaranya mengalami ketergantungan dan libido menurun.
“Efek jangka panjang dari methadone juga bikin turunnya libido, makanya selain pakai methadone kita mesti pakai drugs yang lain, biar gairahnya muncul dan waktu berhubungan juga lama , ” katanya.

Sehingga meski Dono sudah sudah hampir dua tahun mengikuti terapi methadone dia mengaku belum bisa menghilangkan perilaku ketergantungan akan narkoba. Lantaran dia mengonsumsi obat daftar G bahkan putaw sesaat setelah meminum methadone.

Pengakuan Dono ini juga dilontarkan pasien lain, seperti Bejo (bukan nama sebenarnya) yang telah setahun menjadi klien salah satu PTRM di kota surabaya menyatakan bahwa mengunakan methadone mabuknya tidak terasa. “Mabuknya gak kroso (mabuknya tidak terasa), kalo gak di mix pakai camlet. Beli putaw ya larang (mahal). Akhirnya camlet aja lah,” kata Bejo.

Petugas lapangan dari Yayasan Orbit Surabaya Bagus Dwipananda membenarkan adanya penggunaan polydrugs pada hampir semua komunitas pasien PTRM. Bagus menengarai faktor penyebabnya karena pasien masih sulit melakukan kontrol sugesti terhadap efek setelah menggunakan narkoba.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh National Centre for Health Statistic, bahwa penggunaan methadone yang dikombinasikan dengan obat lain menyebabkan kematian. Dari data yang ditemukan National Centre For Health Statistic angka kematian akibat kombinasi penggunaan methadone dengan obat lain terutama benzodiazepines sebanyak 82 persen dari total 3.849 kasus.

(sari nova, Yayasan Orbit)

(Sumber:http://www.surya.co.id/2011/12/03/ilegal-terapi-hivaids-dicampur-obat-g)

Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment