Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Rehabilitasi Bagi Pecandu Napza Lebih Ekonomis daripada Pemidanaan

Share this history on :
Surabaya - Sudah waktunya Indonesia dalam menangani pelaku ketergantungan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) dengan menerapkan rehabilitasi. Karena rehabilitasi bisa menekan beaya daripada harus melalui pemidanaan.

Sekretaris Komisi Penanggulangan HIV/AIDS Propinsi Jawa Timur, Otto Bambang Wahyudi, Rabu (2/11) mengungkapkan penekanan cost yang dikeluarkan untuk rehabilitasi ini bisa mencapai 20 persen dibanding melalui proses hukum. "Kalau pemidanaan itu beaya yang dikeluarkan cukup besar dan waktunya. Ini terutama untuk mereka yang menjadi korban peredaran napza," katanya.

Otto mencontohkan penanganan ketergantungan napza di Australia menekankan pada penanganan kesehatan bukan hukumnya. Pemerintah setempat menyediakan tempat bagi pecandu napza untuk memakai. "Istilahnya dilokalisir, seperti pekerja seks. Ini juga akan memudahkan pemantauan penularan HIV/AIDS, mengingat prevelensi HIV/AIDS di Indonesia sangat tinggi. Padahal awal mula munculnya HIV/AIDS ini lebih dulu Australia dari pada negara kita," katanya.

Disamping itu, lanjut Otto, penanganan pecandu napza dengan melalui rehabilitasi ini juga akan menurunkan populasi lapas dan rutan. Karena selama ini pengungkapkan kasus narkoba hanya menyentuh level pemakai bukan pengedar. "Kalau dilihat data yang ada jumlah penangkapan dan pemidanaan masyarakat atas kasus napza sejak tahun 1997 hingga saat ini hampir 200 ribu. Diantara jumlah itu 75 persennya adalah pengguna atau pecandu," katanya.

Begitu juga dengan penularan HIV dan Hepatitis C akibat jarum suntik bergantian juga meningkat. Hal ini karena status sebagai pelanggar hukum memaksa para pecandu atau pengguna untuk enggan datang ke layanan-layanan publik seperti kesehatan. "Kalau sudah ditahanan semuanya dibatasi. Ironisnya aparat hukum tidak mau tahu dengan persoalan kesehatannya," kata Otto.

Namun yang menjadi masalah untuk di Indonesia ini, kata Otto, masih belum ada infrastruktur yang jelas untuk pelaksanaan penanganan pecandu dengan rehab. Saat ini belum ada aturan atau undang yang mengatur siapa saja yang boleh direhab. "Penegak hukum juga tidak bisa disalahkan karena mereka menjalankan hukum yang ada. Apabila anggota masyarakat menyimpan, memiliki, dan menggunakan ya akan diproses secara hukum. Tidak melihat bahwa mereka sedang sakit," katanya. witanto

Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment