Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Enam Puskesmas Jatim Siap Terima Pengguna Narkoba

Share this history on :
Surabaya - Enam pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Jawa Timur siap menerima pengguna narkoba untuk menyikapi UU 35/2009 tentang Narkotika yang mewajibkan rehabilitasi bagi tahanan dan narapidana.

"Kami menyiapkan dua Puskesmas di Surabaya, dua Puskesmas di Malang (kabupaten dan kota), satu Puskesmas di Sidoarjo, dan satu Puskesmas di Kediri," kata Kabid Terapi dan Rehabilitasi BNP Jatim dr Endang Damayanti di Surabaya, Rabu.

Ia mengemukakan hal itu di sela-sela lokakarya "Keberlangsungan Layanan Kesehatan Pada Proses Hukum Bagi Pengguna NAPZA" yang dihadiri pejabat dari kepolisian, kejaksaaan, pengadilan, dinas kesehatan, dan aktivis sosial.

Menurut dia, dua Puskesmas di Surabaya yang disiapkan sebagai perawatan Metadon yakni Puskesmas Jagir dan Manukan Kulon, sedangkan di Kabupaten Malang berada di Gondanglegi.

"Kewajiban rehabilitasi bagi pengguna narkoba itu bukan hanya perintah UU, namun realitasnya di Jatim memang tercatat 42 tahanan dan napi yang meninggal dunia akibat HIV/AIDS selama tahun 2009," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Satuan Pembinaan dan Penyuluhan Reserse Narkoba Polda Jatim AKBP Debora Djihartin menyatakan masalah sebenarnya justru terletak pada keterbatasan tenaga medis dan anggaran rehabilitasi.

"UU memang menyebutkan rehabilitasi wajib bagi tahanan itu ditanggung negara, tapi siapa yang dimaksud? Kalau polisi, kami jelas tidak punya anggaran untuk rehabilitasi," katanya.

Selain itu, katanya, pemeriksaan kesehatan bagi tahanan itu umumnya hanya ada di tingkat Polres atau Polda, sedangkan di Polsek umumnya tidak memiliki tenaga medis, karena memang tidak memiliki klinik kesehatan seperti di Polres.

Acara lokakarya diakhiri dengan diskusi tentang penyiapan puskesmas sebagai lokasi rehabilitasi pengguna narkoba, tenaga medis di Polsek, dan anggaran untuk rehabilitasi wajib bagi pengguna narkoba sebagaimana diamanatkan UU 35/2009 tentang Narkotika. ***3***

(Sumber:http://www.antarajatim.com/lihat/berita/45299/Enam-Puskesmas-Jatim-Siap-Terima-Pengguna-Narkoba)
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment