Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Penjara Bukan Solusi Pecandu Narkoba

Share this history on :

SURABAYA – Selama ini pemenuhan hak rehabilitasi para pecandu narkoba terhalang kriminalisasi terhadap para pecandu. Inilah yang membuat para aktivis anti kriminalisasi para pecandu napza menggelar demo di depan Mapolda Jatim, Kamis (5/8).

Salah satu koordinator demo Rudhy Wedhasmara, mengatakan dari 35.299 tersangka kasus narkoba selama Januari hingga November 2009, sebanyak 28.392 orang di antaranya jadi terpidana. “Termasuk mereka yang jadi terpidana adalah 9.661 terpidana kasus narkotika,” ujar Rudhy di sela aksinya, Kamis (5/8) siang.

Lebih para lagi 86 persen kasus penyalahgunaan napza adalah mereka yag masih berusia produktif sehingga sangat diperlukan rehabilitasi. “Inilah sebabnya kami gencar mengampanyekan agar para pengguna yang berada dalam tahap rehabilitasi tidak dipenjara sebagaimana pengedar atau mereka yang benar-benar jadi bandar,” ujar Rudhy.

Dalam aksi yang diikuti beberapa organisasi swadaya seperti Yayasan Our Right to be Independent (Orbit), East Java Action (EJA), Komunitas Peduli Napza dan HIV Mojokerto (KOPENHAM) dan Metadon Treatment Care (MTC), mereka menggelar orasi dan membentangkan berbagai poster dan membagikan pamflet.

Rudy mengatakan, demo mereka terdorong oleh semakin banyaknya para pecandu narkoba yang berada dalam tahap rehabilitasi namun ditangkap oleh polisi. “Kita demo bukan untuk menentang aparat kepolisian sebagai penegak hukum pertama yang memroses tersangka pecandu narkoba,” ujar pria yang juga Direktur Yayasan Orbit. “Kami justru mendukung aparat tidak hanya menerapkan pasal dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika secara parsial, tapi juga mengingatkan ada beberapa pasal dalam undang-undang tersebut yang mengatur tentang hak para tersangka pecandu,” lanjut Rudhy.

Dalam aksinya, mereka membawa poster yang mereka pajang di pinggir jalan Jl Ahmad Yani depan Mapolda Jatim. Poster itu antara lain berbunyi "Pecandu Napza, Penjara No, Rehabilitasi Yes” dan “UU Narkotika No 35 Tahun 2009 Perintahkan Pecandu Napza Direhabilitasi Bukan Dipenjara”. "Mereka adalah korban napza, orang-orang yang sakit, orang-orang yang perlu perawatan, bukan penjara solusinya," ujar Rudhy. faz

(Sumber: http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=3dc987f91de1708e65c17147ad203680&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c)

Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment