Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Kasat Reskoba Polres Pasuruan Diadukan ke Propam Polda Jatim

Share this history on :
Surabaya - Penangkapan Wahyu Andi Supriyanto, 25, yang diduga pengedar narkoba di Bangil Pasuruan oleh anggota Sat Reskoba Polres Pasuruan, dilaporkan Propam Polda Jatim, Selasa (11/5).

LMS East Java Action (EJA) Pasuran melaporkan peristiwa itu sebagai penangkapan rekayasa.

“Wahyu diduga telah dijebak dan ditangkap (anggota Reskoba Polres Pasuruan) atas perintah Kasat,” kata Koordinator EJA (East Java Action), Rudhy Wedasmar di Polda Jatim.

Sebagai bukti penangkapan dan penahanan Wahyu atas perintah AKP MD Yusuf, Rudhy menunjukkan surat perintah penangkapan dan penahanan yang dikeluarkan Sat Reskoba Polres Pasuruan nopol: SP.Kap/16/IV/2010/Reskoba dan no.pol: SP.Han/16/IV/2010 tertanggal 20 April 2010, atas nama Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP MD Yusuf.

Kronologi kejadiannya, Senin (19/4) lalu sekitar pukul 21.00 WIB, Wahyu pulang ke rumah bersama temannya, Siswanto. Kemudian keduanya masuk kamar dan langsung tidur.

Selasa (20/4) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB, ada orang yang mendatangi rumah Wahyu. Mengetahui ada tamu, istri Wahyu, Fitri membukakan pintu. Ternyata yang datang adalah empat orang bertubuh tinggi tegap dengan mengenakan jaket hitam yang diduga polisi.

Setelah bertemu dengan Fitri, salah satu dari empat orang tadi menanyakan keberadaan Wahyu, dan Fitri menjawab suaminya sedang tidur.

Tanpa bertanya lagi, keempat orang tamu tak diundang itu langsung merangsek ke dalam rumah, setelah tahu orang yang dicarinya sedang tidur.

“Tanpa banyak keterangan dan surat perintah, mereka langsung masuk,” paparnya.

Sesampainya di kamar, salah satu dari keempat orang langsung menarik kaki Wahyu dan menanyakan keberadaan sobutek yang dimilikinya.

Lantaran tak merasa memiliki, Wahyu juga menjawab tidak punya. Namun, keempat orang tersebut terus mendesak agar Wahyu mau mengaku.

Kendati Wahyu juga bersikukuh tidak memiliki sobutek, anggota melakukan penggerebekan dan penggeledahan disemua sudut rumah.

Hasilnya, memang tidak ditemukan sobutek. “Wahyu yang ingin melihat penggeledahan tidak boleh. Ia didorong agar tetap ditempat. Yang menyaksikan penggeledahan hanya istrinya,” terangnya.

Gagal menemukan sobutek, tamu yang diduga polisi berpakaian preman itu menemukan sebuah pil di dalam sebuah dompet yang tersimpan di almari. Karena ditemukan sebuh pil itulah, Wahyu kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan atas dugaan kepemilikan narkoba.

Padahal sebelum Wahyu dibawa di Polres Pasuruan, Fitri sempat menjelaskan kalau dompet tersebut bukan milik suaminya. Melainkan milik Edi, ayah Wahyu yang sedang mengidap penyakit ginjal.

“Tapi tetap saja Wahyu dibawa dan sampai sekarang ditahan di Polres Pasuruan,” cetusnya.

Maka dari itulah pihak EJA Jawa Timur berharap agar kasus dugaan penjebakan yang dilakukan anggota Polres Pasuruan bisa diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berharap para pencandu narkoba atau mantan pecandu mendapat perlakuan yang layak. Bukan untuk dijebak dan ditangkap kembali, tapi untuk disembuhkan,” tandasnya. (surya)
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

1 komentar:

Anonymous said...

Standar prosedur penangkapan maupun penggeledahan sudah jelas diatur dalam KUHAP. Cara-cara seperti diatas ada kemungkinan melanggar hukum. Pelaporan kejadian seperti itu ke Propam sudah tepat, tetapi perlu diikuti dengan proses pemantauan hasil / tindak lanjut pemeriksaan tersebut oleh pihak pelapor. Bila terbukti, yg melanggar bisa di kenakan sanksi administrafif maupun hukum.

Post a Comment