Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Pemeritah Tak Tegas Atasi Maraknya Penyalahgunaan Subutex

Share this history on :
SURABAYA, MINGGU - Pemerintah dianggap tidak tegas dalam mengatasi maraknya penyalahgunaan subutex yang berfungsi sebagai obat untuk mengatasi gejala kecanduan heroin.

"Sebenarnya pemerintah mengetahui maraknya penyalahgunaan subutex ini, tapi tanpa ada tindakan apa pun," kata Direktur Yayasan Orbit, Rudhy Wedhasmara, di Surabaya, Minggu.

Ia menjelaskan, penyalahgunaan buprenorfin mereka "subutex" bukan rahasia lagi di kalangan pasien terapi pencandu narkoba.

"Ditinjau dari segi hukum, masalah ini bukan terletak pada pengguna narkoba. Akan tetapi penyedia layanan dan dokter yang memberikan rekomendasi penggunaan subutex," katanya.

Menurut dia, penyedia layanan dan dokter sering kali mengizinkan pasien terapi pencandu narkoba membawa pulang dosis subutex tanpa mengontrol penggunaannya.

"Padahal subutex itu hanya boleh diminum di depan penyedia layanan atau dokter yang memberikan dosis itu. Jadi, tidak boleh dibawa pulang sebagaimana tertera dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata direktur lembaga swadaya masyarakat yang berkecimpung dalam gerakan pengurangan dampak buruk HIV/AIDS itu.

Pasien terapi pencandu narkoba di Kota Surabaya yang selama ini mengonsumsi subutex mencapai ratusan orang.

Bahkan di beberapa daerah di Jawa Timur, subutex justru diperjualbelikan di pasar bebas. Paket setengah miligram dapat mudah diperoleh dari pengedar yang memotong-motong tablet subutex untuk diperjualbelikan.

"Parahnya lagi, remahan potongan yang menempel di pisau pun laku dijual dengan harga paket hemat," kata Rudhy mengungkapkan.

Harga subutex dosis dua miligram hanya Rp13.000,00-15.000,00. Namun oleh penyedia layanan atau dokter dijual seharga Rp30.000,00.

"Tentu saja keuntungannya menggiurkan. Begitu juga dosis delapan miligram dari pabrik hanya Rp30.000,00 kemudian oleh penyedia layanan dijual seharga Rp80.000,00," katanya.

Penggunaan tablet subutex biasa dilakukan oleh pasien pencandu narkoba dengan cara dilarutkan cairan di bawah lidah.

Namun sering kali disalahgunakan dengan cara disuntikan oleh penyedia layanan atau dokter.

"Pihak kepolisian sebenarnya tahu kalau subutex disalahgunakan, namun mereka tidak kuasa untuk menindaknya," katanya.

Menurut Rudhy, penyalahgunaan subutex dapat mengakibatkan penyumbatan pembuluh darah, abses, stroke, dan penyebaran virus.

ANTARA

(Sumber: http://www.antarajatim.com/lihat/berita/30488/Pemerintah-Tak-Tegas-Atasi-Maraknya-Penyalahgunaan-Subutex)
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment