Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Pos Bantuan Hukum Pecandu

Share this history on :

gam 10Surabaya – Pertemuan pecandu napza suntik di Drop In Center Yayasan Orbit, Jumat (12/3) membentuk pos bantuan hukum. Kebutuhan pos bantuan hukum ini menjadi penting tatkala selama ini para pelaksana program napza belum sepenuhnya mengakomodir permasalahan hukum di wilayah program Harm Reduction.


Seperti yang di ungkapkan oleh peserta yang hadir bahwa untuk urusan suntik dan polisi tidak seluruh LSM menangani ketika terdapat masalah penangkapan. “Biasanya selama ini kami diberi bantuan hukum oleh EJA, tapi kalau menyangkut masalah hukum dengan program HR, langsung diminta koordinasinya dengan LSM terlebih dahulu” ungkap bambang yang selama ini masih sesekali mengunakan putaw suntik. Bagi bambang hal inilah yang menjadikan kecepatan penanganan menjadi lambat hingga pelangaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum memungkinkan terjadi.

Didalam pertemuan ini juga telah mempetakan lokasi yang tepat adanya pos bantuan hukum berdasar mobilisasi dan tongkrongan pecandu napza suntik. Ali Subchan sebagai penanggungjawab pos bantuan hukum ini menyatakan bahwa dengan adanya kegiatan ini, permasalahan hukum yang terjadi kepada pecandu dapat diminimalisir. “Pos ini tidak hanya sebagai pusat informasi hukum melainkan juga dapat menjadi gerakan awal untuk pertolongan pertama ketika komunitas menemui kasus hukum” ujar assisten pengacara dari bantuan hukum LBH NU ini. Selain pembentukan, kurikulum materi hukum bagi pecandu ini telah memasuki tahap penyusunan melalui koordinasi dengan pengacara komunitas Orbit.

Pertemuan yang semula hanya pada proses pembentukan awal kemudian direncanakan pertemuan peningkatan kapasitas rutin mingguan, dalam kesempatan ini juga di berikan materi hukum yang terbatas hingga tips penanganan kasus. “Pokoknya kalau kurikulum materi hukumnya selesai akan kami fasilitasi teman-teman menjadi paralegal yang handal” kata Hari Cahyono disela-sela pertemuan itu. Hari yang biasa di panggil dengan nama Keplek ini, mengharapkan pembentukan pos bantuan hukum tidak hanya terletak pada konsentrasi paralegal saja melainkan kebutuhan menjadi watchdog (anjing penjaga) layanan-layanan bagi pecandu sangat diperlukan. “Kalau bisa class action atau melakukan PTUN-kan birokrasi layanan jika dirasa tidak adil bagi pecandu” ujarnya untuk memotivasi peserta yang hadir saat itu.

Lokasi Sawahan, Jagir, Rungkut dan Dupak pada akhirnya terpilih sementara ini menjadi tempat strategis adanya pos bantuan hukum. Wilayah ini akan menjadi pusat konsentrasi informasi hukum bagi pecandu dan akan disebarluaskan kepada komunitas terkait kontak person yang dapat dihubungi. Sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapkan komunitas mendapatkan kemudahan-kemudahan bantuan hukum agar berani menggungkapkan bahwa mereka memiliki hak yang sama di mata hukum meski mereka adalah pecandu napza. (SINyo)

Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment