Oleh: Ayul Anhdim
Surabaya pojokpitu.com, Kedapatan
memiliki 40,48 kilogram ganja, dua orang terdakwa yaitu Eko Agus
Susanto dan Agung Dzikrulloh akhirnya harus menerima nasib pahit.
Keduanya oleh majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara, akhirnya dijatuhi pidana 20 tahun penjara oleh hakim.
Vonis kepada kedua terdakwa ini sendiri terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut pidana seumur hidup kepada kedua terdakwa ini.
Dalam kasus ini, keduanya terbukti melanggar pasal 114 juncto pasal 132 ayat 1 undang - undang 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Rudi Wedhasmara, selaku kuasa hukum terdakwa, menanggapi putusan tersebut. "Terjadi perbedaan upaya hukum yang ditempuh dua terdakwa. Terdakwa Agung langsung mengajukan keberatan dan menyatakan banding karena merasa dirinya hanyalah diajak dan tidak mengetahui barang yang diambil adalah ganja. Sementara terdakwa lainnya, yaitu Eko Agus masih pikir - pikir."
Seperti diketahui, dua terdakwa ini berhasil ditangkap kepolisian karena dinilai telah membawa 43 paket ganja seberat 40 kilogram dari sebuah perusahaan ekspedisi di Jombang pada 26 Desember 2016 silam. Eko dan Agung dinilai merupakan satu bagian dari sindikat narkotika narapidana Lapas Kelas I Surabaya bernama Agus alias Tetek.(end)
Keduanya oleh majelis hakim yang diketuai Ari Jiwantara, akhirnya dijatuhi pidana 20 tahun penjara oleh hakim.
Vonis kepada kedua terdakwa ini sendiri terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa sebelumnya menuntut pidana seumur hidup kepada kedua terdakwa ini.
Dalam kasus ini, keduanya terbukti melanggar pasal 114 juncto pasal 132 ayat 1 undang - undang 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Rudi Wedhasmara, selaku kuasa hukum terdakwa, menanggapi putusan tersebut. "Terjadi perbedaan upaya hukum yang ditempuh dua terdakwa. Terdakwa Agung langsung mengajukan keberatan dan menyatakan banding karena merasa dirinya hanyalah diajak dan tidak mengetahui barang yang diambil adalah ganja. Sementara terdakwa lainnya, yaitu Eko Agus masih pikir - pikir."
Seperti diketahui, dua terdakwa ini berhasil ditangkap kepolisian karena dinilai telah membawa 43 paket ganja seberat 40 kilogram dari sebuah perusahaan ekspedisi di Jombang pada 26 Desember 2016 silam. Eko dan Agung dinilai merupakan satu bagian dari sindikat narkotika narapidana Lapas Kelas I Surabaya bernama Agus alias Tetek.(end)
pojokpitu.com/baca.php
0 komentar:
Post a Comment