Surabaya – Tiga pengedar sabu asal Kalimantan masing-masing Rujian (36) asal Samarinda, Iskandar Zulkarnaen (35) asal Balikpapan dan M Yunus (40) asal Banjarmasin, akhirnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang kali ini, ketiganya divonis masing-masing 20 tahun penjara.
“Menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan memiliki, atau menguasai barang narkotika jenis sabu, dan menghukum terdakwa masing-masing 20 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Musa Nur Aini, Selasa (5/01/2016) sore.
Selain itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis yang dijatukahkan Hakim Musa ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cakra dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.
Menurut Hakim Musa, tuntutan tersebut disesuaikan dengan peranan ketiga terdakwa yang hanyalah merupakan seorang kurir.
“Vonis dua puluh tahun ini dijatuhkan karena terdakwa hanyalah seorang kurir,” ungkapnya di akhir persidangan.
Dalam putusannya, Hakim Musa menyatakan ketiganya terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Mendengar putusan tersebut, para terdakwa yang sebelumnya ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu seberat 2,1 kilogram dan 9000 butir ekstasi, hanya terdiam dan pasrah.
Atas putusan tersebut, Rujian, Iskandar Zulkarnaen dan M Yunus melalui tim pembelannya Rudi dari Pos Bantuan Hukum Orbit mengaku akan pikir-pikir mengajukkan banding.
“Kami pikir-pikir pak Hakim,” kata Rudi.
Sebagaimana diketahui, para terdakwa ini ditangkap petugas unit satreskoba polres pelabuhan Tanjung Perak pada pada 02 Maret 2015 sekitar jam 02.00 WIB, saat KM Kumala sedang melakukan trip pelayaran dari Surabaya ke Banjarmasin Pulang-Pergi.
Dalam kesaksiannya, Sucipto Utomo yang menjadi nakhoda Kapal M otor (KM) Kumala menerima laporan dari Jainal sekuriti kapal perihal adanya barang mencurigakan didalam tas ransel berwarna coklat yang ketinggalan di ruangan dek III kelas ekonomi.
Mengetahui ada barang yang mencurigakan, nahkoda KM Kumala langsung melaporkan temuan itu ke pemilik kapal yang ada di Jakarta, dan selanjutnya memerintahkan markonisnya Fakturohman untuk melakukan pengamanan.
Sesampainya kapal di Surabaya, Sucipto Utomo kemudian memerintahkan Galih Sudrajat yang menjadi mualim KM Kumala melaporkan temuan itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Selanjutnya, oleh Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tas ransel berwarna coklat itupun dibuka, ternyata didalamnya berisi sabu dan pil ekstasi yang terbungkus kardus.
“Tas ransel berwarna coklat itu kami amankan, dan tidak dibuka sama sekali. Tas itu dibuka oleh anggota polisi dan disaksikan langsung pimpinan kami dari Jakarta,” ungkap Sucipto Utomo waktu menjadi saksi dipersidangan.
Diakui saksi Fakturohman, terdakwa Rujian dan Iskandar Zulkarnaen ditangkap polisi setelah menemui dirinya dan mengaku jika tas ransel miliknya yang berwarna coklat ketinggalan di Dek 3 kelas ekonomi, dua trip yang lalu.
“Itu terjadi satu minggu setelah tas ransel ditemukan, apa yang sampeyan cari, saya mencari tas warna coklat, langsung ditangkap polisi” kata saksi Fakturohman menjawab pertanyaan Hakim Musa soal penangkapan dua dari tiga terdakwa.
Oleh polisi ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han/Son).
Sumber: https://www.deliknews.com/2016/01/05/tiga-kurir-narkoba-jaringan-antar-pulau-lolos-dari-tuntutan-hukuman-mati/
Orbit Update News
Tiga Kurir Narkoba Jaringan Antar Pulau, Lolos Dari Tuntutan Hukuman Mati
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment