Judul diatas seolah bahwa layanan yang ditujukan kepada
pengguna Napza suntik tidak tersedia di kota Surabaya, layanan ini ditutup.
Layanan yang memiliki tujuan untuk mengatasi persoalan
ketergantungan Narkotika dengan cara menganti (men-subtitusi) dari yang
sebelumnya digunakan secara suntik Narkotika golongan 1 diganti melalui cara
oral atau diminum dengan Narkotika golongan 3 dengan memastikan penurunan
dosisnya secara perlahan-lahan. Tidak hanya mengatasi persoalan ketergantungan
terhadap Narkotika, layanan ini juga memiliki tujuan agar terjadi pengurangan
penyebaran virus melalui darah yang ditularkan melalui pergantian jarum suntik.
Dari tujuan keberadaan layanan ini, maka secara sederhana
dapat disimpulkan bahwasanya layanan ini sangat diperlukan oleh para pengguna
Napza suntik.
Ihwal terjadinya situasi ini pada sekitar pertengahan
minggu pertama bulan Februari 2015 yang tiba-tiba tersiar kabar di komunitas
telah terjadi penangkapan seorang dokter penyedia layanan Burprenorphin oleh
petugas dari BNN kota Surabaya. Kabar ini tentunya membuat komunitas yang
berada dilayanan ini menjadi bergejolak. Situasi gejolak ini tidak dapat
dihindari kemudian menjadikan pihak Yayasan Orbit menjadi pihak yang dipersalahkan,
bahkan salah seorang pimpinan organisasi dituduh menjadi spionase atau
mata-mata dalam proses penutupan layanan ini dengan menyaru sebagai pasien
sebelum di grebeg oleh petugas BNN kota Surabaya.
Atas situasi ini, pihak manajemen organisasi Yayasan
Orbit telah melakukan klarifikasi dihadapan perwakilan komunitas bahwa hal
tersebut tidak dilakukan. Situasi ini oleh pihak manajemen organisasi Yayasan
Orbit dapat dimaklumi bahwasanya situasi ini terdapat kemiripan pada tahun 2010
yang pada saat itu Yayasan Orbit merelease kinerja capaian kuantitas dan
kualitas program Harm Reduction di Surabaya melalui pertemuan press confrence
di hadapan para Jurnalis.
Press confrence tersebut diluar dugaan ternyata persoalan
Buprenorpin menjadi sesuatu yang menarik oleh para jurnalis yang selanjutnya
diangkat dipemberitaan oleh beberapa media online dan cetak di kota Surabaya.
Alhasil, penyedia layanan Buprenorphin oleh salah seorang dokter menjadi tiarap
dan tidak bersedia memberikan layanan atau melakukan penutupan.
Situasi saat itu oleh Yayasan Orbit kemudian
ditindaklanjuti dengan mengahadapi komunitas Subutex (nama lain dari
Buprenorphin) yang mencapai ratusan orang tidak hanya berasal dari Surabaya,
namun juga di wilayah Gresik, Pasuruan dan Sidoarjo bahkan diduga juga berasal
dari kota-kota besar di Jawa Timur yang terdapat keberadaan pengguna Napza
suntik, menginggat dokter ini memiliki pasien yang cukup besar dan tersohor
dikalangan komunitas.
Atas klarifikasi dan kesepakatan yang terjadi dengan
komunitas, selanjutnya Yayasan Orbit memastikan dan menjamin bahwa layanan ini
tetap ada untuk dapat diakses oleh komunitas. Sehingga manajemen organisasi
Yayasan Orbit bergerak untuk dapat memastikan layanan Buprenorphin tersedia
pada layanan di Rumah Sakit ataupun di Puskesmas. Tercatat dua rumah sakit dan
enam puskesmas Harm Reduction menjadi sasaran advokasi, tidak terkecuali
audiensi dengan berbagai pihak baik itu personal dokter, asosiasi dokter
kejiwaan, IDI, BPOM, Dinas Kesehatan Kota Surabaya tidak luput menjadi sasaran
agar layanan ini tetap tersedia. Advokasi ini dalam waktu kurang dari tiga hari
membuahkan hasil dengan bersedianya rumah sakit Dr Soetomo menyediakan layanan
Burprenorphin ini kepada komunitas. Tidak berhenti disitu, atas situasi ini
selanjutnya pihak Yayasan Orbit melakukan kegiatan lokakarya untuk merespon
situasi ini dengan berbagai stakeholder terkait Napza dengan harapan bahwa
situasi ini dapat direspon ke dalam sebuah sistem yang baik.
Walaupun lokakarya tidak membuahkan hasil yang baik, tetapi
pihak Yayasan Orbit meyakini hingga saat ini, layanan Program Terapi Rumatan
Buprenorfin (PTRB) yang berada di RS Jiwa Menur merupakan respon oleh pihak
manajemen rumah sakit yang tidak muncul tiba-tiba tanpa memiliki dasar dan
diyakini pertimbangannya adalah situasi yang terjadi di komunitas pengguna
Napza suntik terkait fenomena Buprenorpin pada saat itu.
Sehingga layanan Buprenorphin tutup di Surabaya, tidak
benar adanya, menginggat hingga saat ini layanan itu masih berdiri dan tetap
memberikan pelayanannya yang berada di RS Jiwa Menur, kami tentunya sangat
mengapresiasi hal ini.
Dengan demikian, pihak manajemen organisasi Yayasan Orbit
yang memiliki pengalaman dan pembelajaran berharga dalam mengatasi situasi
Buprenorpin memandang penyedia layanan yang diberikan oleh dokter personal saat
sebelum terjadi pengrebekan oleh pihak BNN kota Surabaya, tidak kemudian kita me-release ataupun
melakukan upaya penutupan, melainkan pihak organisasi Yayasan Orbit melakukan
kegiatan dengan semangat melakukan upaya Harm Reduction melalui pendidikan dan
memastikan komunitas pengguna Napza suntik untuk menggunakan jarum suntik
steril, penyaringan, mendorong kepada penyedia layanan kesehatan dasar dan
alternatif-alternatif terapi perawatan melalui pengobatan dan rehabilitasi
lainnya, misalnya mengikuti PTRM ataupun PABM.
Atas situasi yang terjadi dikomunitas pengguna Napza
suntik, khususnya komunitas Buprenorphin di kota Surabaya, dalam hal ini pihak
organisasi Yayasan Orbit menyatakan sikap:
- Negara telah berperan dan memberikan andil yang cukup besar dengan mengabaikan layanan terapi Buprenorphin ini dengan tidak menciptakan sistem yang baik, lebih dari sepuluh tahun terakhir atau tepatnya saat program Harm Reduction masuk di Indonesia dengan pengakuan Negara yang dituangkan melalui berbagai kebijakan di tingkat Nasional
- Mengajak para pihak dalam mengatasi situasi ini dengan berpikir jernih untuk tidak menimbulkan persoalan yang baru melainkan memberikan soluasi yang tepat karena kami sangat meyakini apabila suatu zat dilarang, maka terjadi peralihan pada zat yang lainnya, termasuk apabila suatu wilayah terjadi pelarangan suatu zat, maka terjadi ekspansi ataupun penyelundupan zat tersebut yang berdampak pemantauan dan pengawasan menjadi sulit untuk dikendalikan, sehingga hal ini akan menjadi persoalan besar dikemudian hari
- Upaya bersama dalam mengoptimalkan pelayanan-pelayanan yang saat ini tersedia untuk dapat mengakomodir kebutuhan komunitas pengguna Napza suntik terhadap akses terapi/perawatan/pengobatan/rehabilitasi untuk tujuan pemenuhan hak warga negara atas layanan publik. Dalam hal ini pengguna Napza suntik merupakan warga negara yang juga memiliki hak untuk memperoleh hal tersebut yang selanjutnya wajib disediakan oleh Negara, sejalan dengan Nawa Cita Pemerintah RI sebagai tahun penyelamatan Pecandu Narkotika
- Yayasan Orbit bersedia untuk dapat bekerjasama dengan semua pihak dalam mengatasi persoalan ini secara sistematis, masif dan terstruktur agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menemukan solusi bagi semua pihak.
Demikan pernyataan sikap ini. Untuk info lebih lanjut
dapat menghubungi Yayasan Orbit jalan Bratang Binangun 5C No 19 Surabaya,
Tlp/Fax: 031-5040435.
M. Syamsoel Arifin, SH
Direktur Program Yayasan Orbit
0 komentar:
Post a Comment