Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Pernyataan Sikap: Penutupan Layanan Burprenorphin di Surabaya

Share this history on :
Judul diatas seolah bahwa layanan yang ditujukan kepada pengguna Napza suntik tidak tersedia di kota Surabaya, layanan ini ditutup.

Layanan yang memiliki tujuan untuk mengatasi persoalan ketergantungan Narkotika dengan cara menganti (men-subtitusi) dari yang sebelumnya digunakan secara suntik Narkotika golongan 1 diganti melalui cara oral atau diminum dengan Narkotika golongan 3 dengan memastikan penurunan dosisnya secara perlahan-lahan. Tidak hanya mengatasi persoalan ketergantungan terhadap Narkotika, layanan ini juga memiliki tujuan agar terjadi pengurangan penyebaran virus melalui darah yang ditularkan melalui pergantian jarum suntik.

Dari tujuan keberadaan layanan ini, maka secara sederhana dapat disimpulkan bahwasanya layanan ini sangat diperlukan oleh para pengguna Napza suntik.

Ihwal terjadinya situasi ini pada sekitar pertengahan minggu pertama bulan Februari 2015 yang tiba-tiba tersiar kabar di komunitas telah terjadi penangkapan seorang dokter penyedia layanan Burprenorphin oleh petugas dari BNN kota Surabaya. Kabar ini tentunya membuat komunitas yang berada dilayanan ini menjadi bergejolak. Situasi gejolak ini tidak dapat dihindari kemudian menjadikan pihak Yayasan Orbit menjadi pihak yang dipersalahkan, bahkan salah seorang pimpinan organisasi dituduh menjadi spionase atau mata-mata dalam proses penutupan layanan ini dengan menyaru sebagai pasien sebelum di grebeg oleh petugas BNN kota Surabaya.

Atas situasi ini, pihak manajemen organisasi Yayasan Orbit telah melakukan klarifikasi dihadapan perwakilan komunitas bahwa hal tersebut tidak dilakukan. Situasi ini oleh pihak manajemen organisasi Yayasan Orbit dapat dimaklumi bahwasanya situasi ini terdapat kemiripan pada tahun 2010 yang pada saat itu Yayasan Orbit merelease kinerja capaian kuantitas dan kualitas program Harm Reduction di Surabaya melalui pertemuan press confrence di hadapan para Jurnalis.

Press confrence tersebut diluar dugaan ternyata persoalan Buprenorpin menjadi sesuatu yang menarik oleh para jurnalis yang selanjutnya diangkat dipemberitaan oleh beberapa media online dan cetak di kota Surabaya. Alhasil, penyedia layanan Buprenorphin oleh salah seorang dokter menjadi tiarap dan tidak bersedia memberikan layanan atau melakukan penutupan.

Situasi saat itu oleh Yayasan Orbit kemudian ditindaklanjuti dengan mengahadapi komunitas Subutex (nama lain dari Buprenorphin) yang mencapai ratusan orang tidak hanya berasal dari Surabaya, namun juga di wilayah Gresik, Pasuruan dan Sidoarjo bahkan diduga juga berasal dari kota-kota besar di Jawa Timur yang terdapat keberadaan pengguna Napza suntik, menginggat dokter ini memiliki pasien yang cukup besar dan tersohor dikalangan komunitas.

Atas klarifikasi dan kesepakatan yang terjadi dengan komunitas, selanjutnya Yayasan Orbit memastikan dan menjamin bahwa layanan ini tetap ada untuk dapat diakses oleh komunitas. Sehingga manajemen organisasi Yayasan Orbit bergerak untuk dapat memastikan layanan Buprenorphin tersedia pada layanan di Rumah Sakit ataupun di Puskesmas. Tercatat dua rumah sakit dan enam puskesmas Harm Reduction menjadi sasaran advokasi, tidak terkecuali audiensi dengan berbagai pihak baik itu personal dokter, asosiasi dokter kejiwaan, IDI, BPOM, Dinas Kesehatan Kota Surabaya tidak luput menjadi sasaran agar layanan ini tetap tersedia. Advokasi ini dalam waktu kurang dari tiga hari membuahkan hasil dengan bersedianya rumah sakit Dr Soetomo menyediakan layanan Burprenorphin ini kepada komunitas. Tidak berhenti disitu, atas situasi ini selanjutnya pihak Yayasan Orbit melakukan kegiatan lokakarya untuk merespon situasi ini dengan berbagai stakeholder terkait Napza dengan harapan bahwa situasi ini dapat direspon ke dalam sebuah sistem yang baik.

Walaupun lokakarya tidak membuahkan hasil yang baik, tetapi pihak Yayasan Orbit meyakini hingga saat ini, layanan Program Terapi Rumatan Buprenorfin (PTRB) yang berada di RS Jiwa Menur merupakan respon oleh pihak manajemen rumah sakit yang tidak muncul tiba-tiba tanpa memiliki dasar dan diyakini pertimbangannya adalah situasi yang terjadi di komunitas pengguna Napza suntik terkait fenomena Buprenorpin pada saat itu.

Sehingga layanan Buprenorphin tutup di Surabaya, tidak benar adanya, menginggat hingga saat ini layanan itu masih berdiri dan tetap memberikan pelayanannya yang berada di RS Jiwa Menur, kami tentunya sangat mengapresiasi hal ini.

Dengan demikian, pihak manajemen organisasi Yayasan Orbit yang memiliki pengalaman dan pembelajaran berharga dalam mengatasi situasi Buprenorpin memandang penyedia layanan yang diberikan oleh dokter personal saat sebelum terjadi pengrebekan oleh pihak BNN kota Surabaya,  tidak kemudian kita me-release ataupun melakukan upaya penutupan, melainkan pihak organisasi Yayasan Orbit melakukan kegiatan dengan semangat melakukan upaya Harm Reduction melalui pendidikan dan memastikan komunitas pengguna Napza suntik untuk menggunakan jarum suntik steril, penyaringan, mendorong kepada penyedia layanan kesehatan dasar dan alternatif-alternatif terapi perawatan melalui pengobatan dan rehabilitasi lainnya, misalnya mengikuti PTRM ataupun PABM.   

Atas situasi yang terjadi dikomunitas pengguna Napza suntik, khususnya komunitas Buprenorphin di kota Surabaya, dalam hal ini pihak organisasi Yayasan Orbit menyatakan sikap:

  1. Negara telah berperan dan memberikan andil yang cukup besar dengan mengabaikan layanan terapi Buprenorphin ini dengan tidak menciptakan sistem yang baik, lebih dari sepuluh tahun terakhir atau tepatnya saat program Harm Reduction masuk di Indonesia dengan pengakuan Negara yang dituangkan melalui berbagai kebijakan di tingkat Nasional
  2. Mengajak para pihak dalam mengatasi situasi ini dengan berpikir jernih untuk tidak menimbulkan persoalan yang baru melainkan memberikan soluasi yang tepat karena kami sangat meyakini apabila suatu zat dilarang, maka terjadi peralihan pada zat yang lainnya, termasuk apabila suatu wilayah terjadi pelarangan suatu zat, maka terjadi ekspansi ataupun penyelundupan zat tersebut yang berdampak pemantauan dan pengawasan menjadi sulit untuk dikendalikan, sehingga hal ini akan menjadi persoalan besar dikemudian hari
  3. Upaya bersama dalam mengoptimalkan pelayanan-pelayanan yang saat ini tersedia untuk dapat mengakomodir kebutuhan komunitas pengguna Napza suntik terhadap akses terapi/perawatan/pengobatan/rehabilitasi untuk tujuan pemenuhan hak warga negara atas layanan publik. Dalam hal ini pengguna Napza suntik merupakan warga negara yang juga memiliki hak untuk memperoleh hal tersebut yang selanjutnya wajib disediakan oleh Negara, sejalan dengan Nawa Cita Pemerintah RI sebagai tahun penyelamatan Pecandu Narkotika
  4. Yayasan Orbit bersedia untuk dapat bekerjasama dengan semua pihak dalam mengatasi persoalan ini secara sistematis, masif dan terstruktur agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menemukan solusi bagi semua pihak.

Demikan pernyataan sikap ini. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi Yayasan Orbit jalan Bratang Binangun 5C No 19 Surabaya, Tlp/Fax: 031-5040435.

M. Syamsoel Arifin, SH
Direktur Program Yayasan Orbit
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment