SURYA Online, GRESIK - Terdakwa Iwan Djunaidi alias
Nawi (41)meminta agar terdakwa diberi keringanan hukuman. Pasalnya
terdakwa diduga mengidap diabetes keturunan dari almarhum orang tuannya.
Hal itu disampaikan penashit hukumnya, Rudhy Wedhasmara, dari kantor LBH Orbit, Surabaya, Senin (1/12/2014).
"Sesuai
keterangan ahli bahwa penyakit diabetes 40 persen akan menular ke
keturunannya. Sehingga Nawi sejak usai 19 tahun sudah mengonsumsi ganja
untuk mengobati tubuhnya," kata Rudhy.
Rudhy menambahkan bahwa
Nawi trauma atas meninggalnya orang tuanya setelah menimun obat-obatan
kimia atau obat-obatan dari rumah sakit.
"Makannya Nawi tidak
pernah memeriksakan penyakitnya ke rumah sakit. Sehingga tidak ada tidak
mempunyai surat keterangan sakit diabetes. Nawi lebih memilih berobat
secara alamiah menggunakan daun ganja," imbuhnya.
Hal yang menurut
Rudhy, barang bukti berupa 8 tanaman ganja itu belum termasuk pohon
ganja sesuai Pasal 111 Ayat 2 dan Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Gresik.
"Barang bukti masih berupa bibit ganja, bukan pohon, seperti
yang dituduhkan di Pasal 111 Ayat 2 dan Ayat 1, Undang-undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Sebelumnya, terdakwa Iwan
Djunaidi alias Nawi (41), warga Jl KH Hasyim Asyari, Kelurahan Kroman,
Kecamatan Gresik, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta
Subsider 4 bulan, Selasa (18/11/2014).
Nawi terdakwa yang menanam ganja di Telaga Dowo, bekas tambang PT Semen Gresik, Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Sidang vonis terdakwa Nawi akan digelar Senin (8/12/2014). Tapi JPU tetap menuntut sesuai tuntutan.
"Sudah terbukti bersalah, ya tetap sesuai tuntutan," kata Bagus, di hadapan majelis hakim PN Gresik dan usai persidangan.
Sumber:http://surabaya.tribunnews.com/2014/12/01/diduga-idap-diabetes-penanam-ganja-minta-dihukum-ringan
0 komentar:
Post a Comment