Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Methylone yang Dikonsumsi Raffi Setara dengan Ekstasi

Share this history on :

Agaknya, “methylone” yang dikonsumsi artis/presenter Raffi Ahmad itu ternyata tidak hanya ada di Jakarta, melainkan juga ada di kota lain, termasuk Surabaya.

“Itu (methylone) sudah lama ada di Surabaya, tapi mungkin belum familiar namanya (nama latin/ilmiah),” kata Ketua ’Yayasan Orbit’ Surabaya  Rudhy Wedhasmara.

Menurut mantan pecandu narkoba itu, “methylone” itu umumnya dipakai pengguna “narkoba uppres” (stimultan) atau “party drug” yang hanya dipakai untuk bersenang (recrecational drug).

“Ada juga sejenis methylone yang beredar di pasaran dengan harga yang terjangkau dibandingkan yakni ’Ketamine’ yang merupakan obat bius anastesi untuk hewan seperti anjing, kucing, dan kuda, tapi dikonsumsi pengguna zat adiktif,” katanya.

Namun, ia mengaku heran dengan penggolongan psikotropika dan narkotika dalam UU yang terkesan politis dan bukan ilmiah, sehingga UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika memasukkan zat adiktif dalam golongan 1 dan 2 “sebagai” golongan 2 dan 3 pada UU Narkotika.

“Aneh, zat adiktif yang jelas-jelas psikotropika tetapi di UU sekarang dimasukkan pada golongan 1 narkotika. Misalnya, methylone yang masuk dalam golongan 1 pada UU Narkotika. Golongan 1 narkotika ada 65 jenis, sedangkan golongan 2 ada 86 jenis, lalu golongan 3 ada 14 jenis. Methylone ada di golongan 1 nomer 35 dengan nama ’chatinone’,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengusulkan dua hal yakni pihaknya mengusulkan peniadaan fungsi BNN dan mengembalikan fungsi penanganan narkoba pada satuan kerja pemerintah (Kemensos, kemenkes) dan aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), karena tugas BNN saat ini sudah tumpang tindih.

“Usulan kedua, kami meminta ada revisi pasal pemidanaan untuk mengganti pidana dengan pendekatan kesehatan masyarakat karena persoalan narkoba sudah terbukti gagal dengan pendekatan penegakan hukum, karena angka kriminalitas karena narkoba, angka kematian narkoba, dan angka penyebaran penyakit ikutannya justru semakin tinggi,” katanya.

Agaknya, aspek hukum tergolong “lemah” saat berhadapan dengan kasus narkoba. Kelemahan itu terlihat dalam menjerat pengguna narkoba yang merupakan narkoba jenis baru yang ternyata belum diatur dalam UU. Atau, kelemahan dalam menjerat pengedar atau bandar dengan pidana sangat ringan.
Kelemahan itu juga disoroti farmakolog dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya DR Suharjono MS Apt. “Methylone yang dikonsumsi Raffi itu memiliki tingkat bahaya setara dengan ekstasi, namun UU 35/2009 tentang Narkotika belum mengaturnya,” katanya.

Menurut pengelola Pusat Informasi Obat (PIO) Fakultas Farmasi Unair itu, UU itu hanya menyebut cathitone, padahal methylone itu merupakan derivat (turunan) dari cathinone dan cathinone itu sejenis ekstasi.

“Itu sama dengan kasus heroin yang belum diatur dalam UU, karena UU saat itu hanya mengatur morfin, atau kasus ekstasi yang belum diatur dalam UU, karena UU saat itu hanya mengatur morfin, dan begitu seterusnya. Nah, hal itu sekarang terulang dalam kasus methylone itu,” katanya. 

(Sumber:http://www.sehatnews.com/2013/02/11/methylone-yang-dikonsumsi-raffi-setara-dengan-ekstasi/)
Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

0 komentar:

Post a Comment