Refleksi LimaTahun Perpres 75 Tahun 2006
Forum Komunitas Pertmuan Nasional AIDS IV
Forum Komunitas Pertmuan Nasional AIDS IV
- Pemerintah segera meninjau ulang Perpres No.75 Tahun 2006, dengan mengembalikan dan menguatkan mandat KPA sebagai fungsi koordinasi antar kementerian yang bertanggung jawab atas penanggulangan HIV AIDS di Indonesia, sehingga implementasi program tidak berjalan sendiri-sendiri
- Perpres No 75 Tahun 2006 juga harus disesuaikan dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah, sehingga alur program dan anggaran dpat diteruskan sampai tingkat daerah dengan mengakses langsung dari APBD
- KPAN, sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah dalam menjalankan mandat Perpres No.75 Tahun 2006 harus menjalankan prinsip akuntabilitas dan membuka ruang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk berpartisipasi dengan mengakses segala bentuk informasi terkait dengan program dan anggaran Penanggulangan HIV AIDS sesuai dengan Konstitusi dan UU Keterbukaan Informasi Publik
Pernyataan Bersama Forum Komunitas
Pertemuan Nasional AIDS 2011
Pertemuan Nasional AIDS 2011
Forum Orang dengan HIV
- Meminta pemerintah menjamin ketersediaan (Secara serius melakukan kontrol terhadap pendistribusian ARV) serta menyediakan ARV anak segera di seluruh RS rujukan.
- Revisi Kebijakan Anggaran Penanggulangan AIDS di Indonesia dengan Memprioritaskan Aspek Pengobatan
- Peningkatan Kapasitas Produksi Farmasi Lokal (ARV, Generik, Lini-2, HIV-HCV) Sekaligus Menolak Segala Bentuk Klausul Perjanjian Dagang Bebas (FTA) yang Mengancam Keberlangsungan ARV
- Mengintegrasikan Segera Program Penanggulangan AIDS yang Menjamin Pemenuhan HAM
- Melakukan Segera Evaluasi Efektifitas dan Dampak dari Kebijakan-Kebijakan Nasional yang Menjadi Payung Hukum dari Penganggulangan AIDS (Perda-Perda yang diskriminatif) di Indonesia dengan Pelibatan Bermakna Orang Terinfeksi HIV
- Menuntut Pemerintah untuk Menyedikan Jaminan Perlindungan Kesehatan Sosial untuk Orang Terinfeksi Tanpa Melihat Status HIV Seseorang
Forum Pekerja Seks
- Kementerian Sosial harus segera merubah terminologi Wanita Tuna Susila (WTS) untuk perempuan Pekerja Seks dan menolak razia dan rehabilitasi bagi pekerja seks
- Mendesak pemerintah untuk mengakui bahwa kerja seks adalah pilihan pekerjaan dan pemerintah harus menciptakan perlindungan hukum bagi pekerja seks serta menolak pembubaran lokalisasi / lokasi
- KPA, Kementerian Kesehatan dan Kementrian Sosial memfasilitasi kemudahan untuk mendapatkan akses Jamkesos dan Jamkesmas bagi Pekerja Seks tidak mampu
- Pemerintah harus memenuhi dan mempermudah akses layanan kesehatan (CST) terhadap ODHA pekerja seks di mana pun berada.
- Mendesak Menkokesra untuk segera mengeluarkan Permenkokesra yang berpihak pada Pekerja Seks dalam mensukseskan program PMTS.
- Kementrian Dalam Negeri harus me-review dan tidak meloloskan Perda-Perda anti prostitusi.
- Mendesak Pemerintah untuk Amandemen UU No. 32 tahun 2004 tentang Satpol PP karena kontra produktif dengan pilar PMTS
- Mendorong pemerintah untuk melakukan pemberdayaan pekerja seks (SDM) dengan peningkatan kapasitas dan pelatihan bagi pekerja seks secara berkesinambungan.
- KPA Nasional atau KPA daerah harus tegas “Standing Position” dalam persoalan Pekerja Seks dan menyeragamkan aturan-aturan yang berlaku di KPA mulai dari pusat sampai dengan KPA kabupaten/kota.
Forum Gay, Waria, Lelaki Seks dengan Lelaki Lain
- Mendorong persamaan pemahaman dan persepsi tentang gay, waria dan LSL lain mulai dari pemerintah, masyarakat dan kelompok GWL itu sendiri mengenai pemahaman seks, gender, seksualitas dan hak asazi manusia, dengan dikoordinasikan oleh KPAN
- Segera mendesakkan isu hak atas kesehatan seksual dan reproduksi serta pemahaman keberagaman gender ke dalam kurikulum sekolah sejak dini
- Meningkatan sistem koordinasi terkait isu-isu HIV dan AIDS dengan organisasi daerah dan stakeholder yang terkait.
- Meningkatkan kualitas layanan kesehatan seksual, IMS, VCT dan CST yang memiliki pemahaman atas isu keberagaman seksualitas dan gender serta membuat sistem rujukan dengan lembaga komunitas dan kelompok dukungan serta meningkatkan pemahaman “treatmen as prevention” dan pemberdayaan positif pada layanan CST dan orang terinfeksi HIV
- Pendekatan dengan TOMA dan Kelompok agama yang moderat dan plural serta mendorong dibuatnya nota kesepahaman dengan pihak2 yg tergabung dalam kementrian agama RI sebagai leading sektor terhadap keberadaaan komunitas GWL dalam upaya penanggulangan HIV.
- Mendesak Kemenkominfo untuk membuka akses selas-luasnya terhadap pemblokiran yang dilakukan terhadap segala sesuatu yang dianggap pornografi di media Internet terkait internet sebagai media advokasi dan kampanye yang dianggap efektif saat ini
- Melakukan assessment dan kajian ulang untuk menemukan dan mengidentifikasi tentang LSL Tertutup untuk menentukan kebutuhan cara pendekatan.
- Melakukan kajian –kajian mengenai ekspektasi atas bentuk layanan kesehatan yang akomodatif bagi komunitas GWL, faktor-faktor yang mempengaruhi konsistensi penggunaan kondom pada MSM, waria, dan kliennya di seluruh daerah, pemahaman atas hak dan kewajiban mendapatkan layanan kesehatan pada komunitas GWL dan pihak penyedia layanan, kajian tentang pola perilaku seksual berdasarkan karakteristik kelompok MSM dan waria (khususnya MSM muda, MSM tertutup, MSM daerah, MSM beranjak tua) beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya.
- Harus dilakukan kajian efektifitas produk-produk kebijakan (peraturan-peraturan daerah) terkait penanggulangan HIV dan AIDS terhadap keberhasilan program penanggulangan HIV dan AIDS bagi komunitas GWL
Forum Pengguna NAPZA
- Dilakukannya peninjauan ulang UU No.35/2009 tentang Narkotika
- Pemerintah dapat memberikan fakta ilimiah terkait pembuatan UU Narkotika
- Membuka akses seluas-luasnya yang diikuti oleh kebijakan anggaran untuk penguatan kelompok secara berkelanjutan
- Mencabut kategori kasus Narkotika sebagai “extraordinary-crime”
- Memberi perlakuan khusus untuk kasus narkotika pada anak dibawah umur dan kebijakan serta aturan yang memenuhi kesetaraan Gender
- Memberikan akses kesehatan bagi pengguna napza yang berperspektif Hak Asasi Manusia
- Menuntut keseriusan negara dalam kebiajakan, program dan anggaran Harm Reduction dan CST bagi korban Napza dan narapidana
Forum Buruh Migran
- Pemerintah dan DPR: a) Meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Buruh Migran dan Keluarganya, b) Merevisi UU No. 39 Tahun 2004 dengan mempromosikan proses migrasi yang lebih aman, dan melindungi Buruh Migran dari kerentanan HIV AIDS, termasuk melakukan penyederhanaan prosedur migrasi, menurunkan biaya pemrosesan dokumen/migrasi, dan meningkatkan monitoring terhadap berbagai pihak yang selama ini memberikan pelayanan kepada buruh migran
- Pemerintah Daerah dan DPRD melakukan review Perda-Perda terkait HIV AIDS dan Buruh Migran agar tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan hak-hak Buruh Migran
- Kementerian tenaga kerja dan Transmigrasi, Kementerian kesehatan, BNP2TKI dan KPAN harus mempunyai program khusus untuk penanggulangan AIDS pada buruh migran.
- Revisi Permenakertrans tentang Asuransi, dengan memasukan HIV AIDS sebagai penyakit yang bisa diclaim oleh Buruh Migran
- Dinas tenaga kerja dan transmigrasi, dinas kesehatan, BP3TKI, dan KPA P /K/K membentuk program berbasis Komunitas mengenai Pencegahan dan penanganan HIV AIDS, termasuk memperluas akses informasi terkait HIV AIDS untuk masyarakat terutama terutama di wilayah kantung-kantung Buruh Migran dengan melibatkan Organisasi Masyarakat Sipil dan Komunitas Buruh Migran
- KPA P/K/K membentuk pokja Buruh Migran di setiap Provinsi, kabupaten/kota sebagai wadah koordinasi antara KPA propinsi dan KPA kabupaten/kota dengan, pemerintah daerah, pihak-pihak terkait termasuk organisasi masyarakat sipil dan komunitas buruh migran.
- Pemerintah membuat mekanisme pelayanan dan rujukan terpadu bagi ODHA Buruh Migran/ Calon Buruh Migran/Mantan Buruh Migran dan Keluarga Buruh Migran
- Pemerintah mendorong negara tujuan untuk menghapuskan mandatory testing terhadap Buruh Migran Indonesia
- Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan setempat mewajibkan dan memonitoring Sarana Kesehatan untuk menerapkan Permenkes No. 29 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Laksana tes HIV Bagi CTKI/TKI
- KBRI atau kantor perwakilan RI lainnya di negara tujuan mempromosikan pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS pada buruh migran di luar negeri, sehingga membuka kesempatan bagi buruh migran untuk memanfaatkan perlindungan yang disediakan.
Forum Perempuan
- Pemerintah harus menjamin dan memperluas cakupan ketersediaan akses layanan yang comprehensive, meliputi; obat-obatan, konseling psikologi dan sosial, informasi, petugas kesehatan yang memiliki skill dalam merespon penanganan HIV AIDS, kesehatan reproduksi dan seksual yang berperspektif keadilan gender dan HAM
- Menolak sterilisasi dan aborsi paksa kepada perempuan dengan HIV AIDS, dan mendesak kepada pemerintah untuk menindak tegas petugas kesehatan yang melakukan sterilisasi dan aborsi paksa.
- Pemerintah segera mengimplementasikan pendidikan inklusif yang mengintegrasikan pendidikan seksualitas dan HIV AIDS ke dalam pendidikan dasar.
- Mendesak pemerintah untuk segera bersinergi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat agar berkomitmen kuat untuk mengupayakan penanggulangan HIV AIDS yang menghargai pluralism dan gender.
- Harmonisasi seluruh kebijakan yang dapat melindungi perempuan khususnya perempuan dan anak dengan HIV AIDS, dengan menindak tegas dan memproses hukum pelaku kekerasan secara transparan dan sejalan dengan konstitusi.
- Pemerintah menjamin terbentuknya krisis center untuk perempuan dan anak dengan HIV AIDS yang dilengkapi dengan layanan terpadu sampai tingkat PUSKESMAS.
- Mengamandemen UU Perkawinan, UU PKDRT, KUHP, KUHAP yang memastikan kasus KDRT menjadi delik aduan publik, sehingga masyarakat mempunyai fungsi kontrol terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga.
- Membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi perempuan dalam penyusunan kebijakan dan anggaran penanggulangan HIV AIDS, terlepas dari kondisi perempuan dengan HIV AIDS atau tidak.
- Pemerintah wajib membekali aparat hukum dengan Pendidikan HIV AIDS, gender dan seksualitas serta HAM secara komprehensif.
- Menguatkan kelompok-kelompok perempuan dan HIV AIDS untuk bersinergi dengan gerakan sosial lainnya dalam mengupayakan kualitas hidup yang lebih baik bagi perempuan dan keluarganya.
Forum Remaja
Mendorong Pemerintah dan Masyarakat Sipil di Indonesia untuk Mewujudkan:
- Pendidikan seksualitas yang bersifat menyeluruh (komprehensif) yang disusun berdasarkan prinsip multidisiplin dan penghargaan terhadap hak asasi manusia.
- Pendidikan seksualitas yang sesuai dengan usia kelompok sasaran dan menyediakan kesempatan untuk berdaya.
- Pendidikan seksualitas yang tidak hanya terbatas pada upaya pencegahan, tetapi juga penanggulangan dan membentuk sikap yang bertanggung jawab.
- Pendidikan seksualitas yang disusun berdasarkan temuan ilmiah, sensitif terhadap budaya, namun juga mempertimbangkan keberagaman remaja.
- Pelayanan Kesehatan Reproduksi dan seksual Ramah Remaja yang dapat diakses secara terjangkau, dapat diterima, layak, komprehensif, efektif dan efisien.
- Penyediaan fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Remaja yang melibatkan remaja dalam proses perencanaan, penyelenggaraan, monitoring, dan evaluasi.
- Pemerataan standar operasional dan pelatihan khusus kepada seluruh tenaga kesehatan dan staf terkait dalam rangka mewujudkan penyediaan pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Seksual Ramah Remaja.
- Adanya penyadaran dan jaminan perlindungan hukum kepada remaja, tenaga kesehatan, dan staf tenaga terkait dalam pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual ramah remaja.
Yogyakarta, 2 Oktober 2011
Forum Komunitas Orang dengan HIV, Forum Komunitas Pekerja Seks, Forum Komunitas Gay, Waria, Lelaki Seks dengan Lelaki Lain, Forum Komunitas Pengguna NAPZA, Forum Komunitas Buruh Migran, Forum Komunitas Perempuan, Forum Komunitas Remaja
Forum Komunitas Orang dengan HIV, Forum Komunitas Pekerja Seks, Forum Komunitas Gay, Waria, Lelaki Seks dengan Lelaki Lain, Forum Komunitas Pengguna NAPZA, Forum Komunitas Buruh Migran, Forum Komunitas Perempuan, Forum Komunitas Remaja
0 komentar:
Post a Comment