Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

10 Daftar Intitusi Wajib Lapor Pecandu Jawa Timur Berikut Panduan Terbatas

Share this history on :
Sebagai mandat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai pasal 55 melalui Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2010 tentang pelaksanaan wajib lapor bagi pecandu Narkotika dengan di dukung Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 1305/MENKES/SK/VI/20 tentang penunjukan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Dari 131 intitusi yang telah ditunjuk, 10 diantaranya berada di Provinsi Jawa Timur. Adapun daftar informasi intitusi yang telah ditunjuk adalah sebagai berikut:
  1. RSU Dr. Soetomo Surabaya Jl. Mayjen. Prof. Dr. Moestopo 6-8 Surabaya Telp. 031-5501011-13, Fax 031-5022068
  2. RSJ Menur Surabaya Jl. Menur No.120, Surabaya, Telp 031-5021635/37, Fax 031-5021636
  3. RSUD Dr. Sjaiful Anwar Malang Jl.Jaksa agung Suprapto No.2, Malang, Telp 0341-362101, 0341-369384, email: staf_rsu_dr_saifulanwar@jatim.go.id
  4. RSUD Dr. Soedono Madiun Jl.Dr. Sutomo No. 59 Madiun, Telp 0351-464325 ps 146, 0351-459196, email: rsu_soedonomdn@yahoo.com
  5. RSJ Radjiman Wedyodiningrat Lawang Jl. Jend. A. YANI Lawang Malang, Telp (0341) 426015, 429067, email: rsjlawang@yahoo.co.id, rsjlawangmalang@yahoo.co.id
  6. RSUD Soebandi Jember Jl. Dr.Soebandi No.124, Jember, Telp 0331-487564, 0331-487564
  7. Puskesmas Manukan Kulon Surabaya Jl. Manukan Dalam No. 18 A Surabaya Barat/Tandes,Telp: 031-7405982
  8. Puskesmas Jagir Surabaya Jl. Bendul Merisi No. 1 Surabaya Selatan Telp: 031-8416926
  9. Puskesmas Kendal Sari Malang Jl. Cengger Ayam I Lowokwaru Kota Malang, Telp 0341-478215
  10. Puskesmas Gondang Legi Malang Jl. Diponegoro No. 62 Gondanglegi Kabupaten Malang, Telp 0341-879223
Pastikan jika anda, keluarga atau kerabat anda melaporkan diri telah sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 2171/MENKES/SK/X/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika yang memuat beberapa hal yang esensial dari proses wajib lapor, yaitu:
  1. Penetapan Tim Penerima Wajib Lapor

Tim Penerima Wajib Lapor (PWL) adalah tim yang terdiri dari dokter sebagai penanggungjawab dan tenaga kesehatan lain yang terlatih dalam bidang Adiksi (Kecanduan) Napza. Tim kerja dapat bekerja secara eksklusif untuk proses penerimaan wajib lapor atau bekerja secara paruh waktu diluar pekerjaan utamanya.

Dengan demikian, anda bisa memastikan jika yang menerima anda saat melakukan pelaporan bukan tenaga kesehatan, anda dapat mempertanyakan keabsahan hal ini kepada pimpinan institusi ini.

2. Jam Layanan Wajib Lapor

Waktu layanan di rumah sakit berlaku selama 5 hari kerja dengan jam layanan dari pukul 08.00 hingga 12.00. Sedang waktu layanan di Puskesmas atau Balai Kesehatan Masyarakat, apabila terkendala dengan jumlah pasien dan terbatasnya SDM, maka dapat berlangsung 3 hari kerja dalam seminggu dengan jam layanan pada pukul 08.00 hingga 10.00 atau 13.00 hingga 15.00.

Pastikan anda tidak terkendala dengan jam layanan ini, apabila jam layanan dirasa tidak sesuai dengan ketentuan ini, anda dapat mempertanyakan kepada pimpinan institusi ini.

3. Komponen dan Prosedur Layanan

Proses wajib lapor meliputi:

a. Assesmen mengunakan formulir assesmen wajib lapor

b. Test urine, setidak-tidaknya dapat mendeteksi 4 jenis Narkotika di dalam tubuh pecandu: Opiat; Ganja, Metamfetamin dan MDMA

c. Pemberian konseling dasar adiksi Napza yang ditujukan untuk mengkaji pemahanan pasien atas penyakitnya; pemahaman akan pemulihan dan peningkatan motivasi untuk melakukan perubahan perilaku kearah yang lebih positif

d. Bagi pecandu Narkotika suntik dapat diberikan konseling pra-test HIV dan ditawarkan untuk melakukan pemeriksaan HIV sesuai prosedur yang berlaku

e. Pemeriksaan penunjang lainnya (bila perlu)

f. Pengobatan simtomatik (bila perlu)

g. Penyusunan terapi yang meliputi rencana rehabilitasi medis dan/ atau sosial, pendekatan psikososial yang diperlukan serta pemeriksaan dan/ atau perawatan HIV bila diperlukan

Jika anda kemudian oleh PWL mendapati permintaan atau memperoleh tindakan diluar komponen dan prosedur ini, maka anda bisa mempertanyakan hal ini kepada pimpinan institusi.

4. Mekanisme Pengajuan Klaim

Ketentuan mekanisme pengajuan klaim ini berlaku bagi seluruh IPWL milik Pemerintah atau pemerintah Daerah yang melaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan (Baca: Sama). Oleh untuk itu WPL ditetapkan tarif 2011 sesuai dengan tindakan yang berdasar dari SK Dirjen atas pola tarif di RSKO 2011, rumah sakit rujukan dalam masalah terapi dan rehabilitasi gangguan penggunan Napza yang terdiri atas komponen:

a. Asesmen dan penyusunan rencana terapi sebesar Rp 50.000,-

b. Konseling dasar adiksi Napza sebesar Rp 30.000,-

c. Terapi Simtomatik sebesar Rp 30.000,-

d. Test urine 4 jenis (Opiat, Ganja, Metamfetamin dan MDMA) sebesar Rp 85.000,-

Klaim dapat dilakukan untuk semua tindakan diatas dengan nilai maksimum Rp 195.000,- sementara klaim wajib lapor bagi pasien lama yang telah menjadi pasien program terapi rehabilitas hanya dilakukan untuk proses asesmen dan evaluasi rencana terapi sebesar Rp 50.000,-

Anda kemudian dapat memperoleh berkas administrasi berupa:

a. Fotocopy hasil asesmen lengkap dan rencana terapi

b. Fotocopy kartu berobat

c. Fotocopy catatan konseling

d. Fotocopy catatan terapi simtomatik

e. Fotocopy hasil test urine

f. Untuk pasien lama pada butir a dan b

Jika kemudian anda dikenakan biaya klaim lebih besar dari ketentuan yang telah ditetapkan dan tidak memperoleh berkas copy administrasi, anda dapat mempertanyakan hal ini kepada pimpinan institusi.

5. Penerbitan Kartu Lapor Diri

a. Penerbitan, pasien wajib lapor memperoleh kartu berobat dari IPWL sebagaimana pasien lain pada umumnya sesuai ketentuan yang berlaku. Kartu berobat ini dapat dianggap sebagai kartu lapor diri sepanjang penerbitan kartu yang tersentralisasi belum diterbitkan (SIWAL-Skema Informasi Wajib Lapor)

b. Masa berlaku kartu lapor diri ditentukan oleh keaktifan pasien dalam mengikuti program terapi rehabilitasi yang disesuaikan dari rencana terapi yang telah disusun

Anda setelah melaporkan diri berhak memperoleh kartu ini, simpan dengan baik-baik kartu ini ditempat yang menurut anda aman dan bila memungkinkan dapat di jangkau oleh orang yang menurut anda yakini dapat dipercaya apabila kartu ini sewaktu-waktu diperlukan

6. Pencatatan dan Pelaporan

Seluruh proses pelaporan diri anda pada IPWL terutama pada hasil assesmen dan catatan konseling dicatat pada rekam medis. IPWL, sebelum tersedianya sistem pencatatan online maka akan memberikan laporan rekapitulasi pada Dirjen Bina Upaya Kesehatan melalui Direktorat Kesehatan Jiwa. Sehingga data diri anda tentunya keberadaannya sesuai dengan prosedur, kode etik dan ketentuan yang berlaku terdapat di dalam sistem kesehatan. Dengan demikian anda tidak perlu mengkhawatirkan data diri anda terpublikasikan kepada pihak diluar wilayah kesehatan dan/ atau pihak yang tidak berkompeten. Selain itu, bila sewaktu-waktu kartu lapor anda hilang dan/ atau memerlukan berkas yang anda perlukan, tentunya bisa memperoleh kembali melalui ketentuan dan sistem yang telah tersedia di IPWL.

Dengan demikian sesuai pasal 2 PP Nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu Narkotika memiliki tujuan:

1. Memenuhi hak pecandu Narkotika dalam mendapatkan pengobatan dan/ atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial

2. Mengikutsertakan oran tua, wali, keluarga dan masyarakat dalam meningkatkan tanggungjawab terhadap pecandu narkotika yang ada dibawah pengawasan dan bimbingannya; dan

3. Memberikan bahan informasi bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Berdasar tujuan ini, anda, keluarga, pemerhati, akademisi, praktisi dan bagian anggota masyarakat lainnya, tentunya dapat melakukan pengawalan dan kontrol sistem atas keseluruhan pelaksanaan PWL bagi pecandu Narkotika agar kemanfaatannya sesuai yang dimaksudkan dalam tujuannya dapat dirasakan oleh masyarakat. Dari ketentuan ini lebih memberikan arti bahwa Pecandu adalah Korban bukan Kriminal yang memerlukan dukungan terus menerus oleh seluruh komponen, unsur dimasyarakat dan pihak-pihak yang terkait. Dan tentunya bukan malah sebaliknya kemudian ketentuan ini menjadikan pecandu dan/ atau keluarga pecandu dibawah umur semakin di kriminalkan untuk melaporkan dirinya dan banyak menimbulkan “kerugian” atas ketentuan ini.

Sesuai dengan penekanan diatas bahwa apabila tata cara pelaksanaan wajib lapor pecandu Narkotika sesuai dengan ketentuan diatas oleh anda dianggap atau dirasa tidak sesuai dan/atau mengalami suatu persoalan maupun permasalahannya, anda bisa mempertanyakan kepada pimpinan institusinya dan atau melakukan pengaduan pelayanan publik secara lisan ataupun tertulis ke Dinas Kesehatan di tingkat Provinsi maupun daerah (kota/Kab) dan/ atau melakukan pengaduan di KPP (Komisi Pelayanan Publik) Provinsi Jawa Timur melalui cara disini yang tentunya juga dapat di tembuskan kepada pihak lain yang kompeten. (RS/Tim)

Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

1 komentar:

Adhi aini said...

adhiaini05@gmail.com

Post a Comment