Our Right To Be Independent | Members area : Register | Sign in

Orbit Update News

Tips Mengurus Jaminan Kesehatan dan Penggunaanya

Share this history on :

Salah satu masalah yang paling memberatkan bagi penderita penyakit/orang yang sakit kebanyakan dari kalangan menengah kebawah adalah kebutuhan biaya. Tentunya hal ini merupakan masalah besar yang sagat dilematis karena apabila tidak dapat membiayai perawatan dari penyakit yang dideritanya akan membahayakan jiwa.

Dalam merespon hal ini Pemerintah Pusat maupun Daerah saat ini telah mempunyai program pembiayaan kesehatan bagi masyarakat khususnya yang kurang mampu yaitu Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat, dimana dengan program tersebut masyarakat dapat memperoleh perawatan dan pengobatan dengan mendapatkan keringanan biaya bahkan hingga gratis.

Mengurus jamkesmas sebenarnya tidak sulit, hal ini hanya karena faktor ketidaktahuan prosedur dan kelengkapan administrasi apa saja yang perlu di persiapkan serta takut dipersulit kepengurusannya, sehingga hal ini membuat masyarakat enggan untuk mengurus jamkesmas.

Dengan demikian akan lebih baik jika masyarakat yang tidak mampu untuk mengurus jamkesmas terlebih dahulu, ketimbang harus menunggu sakit agar ketika sakit sudah memiliki pegangan.

Berikut merupakan syarat dalam mengurus jamkesmas di daerah (Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah):

  1. Surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani oleh RT, RW dan Lurah dengan dokumen pendukung melampirkan Foto Copy KTP dan KSK
  2. Surat kemudian diserahkan ke PKM/Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) setempat.
  3. Selanjutnya pihak PKM/Puskesmas setelah menerima surat akan melakukan survey (verifikasi) oleh petugas khusus.
  4. Selanjutnya PKM/Puskesmas akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan Kota atau Dinas Sosial Kota setempat
  5. Instansi tersebut kemudian yang akan mengeluarkan Kartu Jamkes.

Untuk penggunaan kartu Jamkes saat di Rumah Sakit adalah sebagai berikut (Syarat ini disesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah):

  1. Rujukan dari Puskesmas
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KSK
  4. Foto Copy Kartu Jamkesmas
  5. Surat Rawat Kelas III (bila sudah dirawat)
  6. Surat Keterangan Lahir (untuk bayi baru lahir)

Bila kemudian penderita dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan atau diluar domisili kota/kabupaten, maka memerlukan surat rekomendasi dari Dinas sosial/Dinas Kesehatan dan surat rujukan dari rumah sakit setempat

Sedangkan bagi anda yang berada di kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur, berikut merupakan persayaratan layanan dari RSUD Dr Soetomo yang mengunakan jamkes:

Jamkesda/SPM/SKM

Macam Identitas Jamkesda :

  1. Kartu Jamkesda Provinsi Jawa Timur yang ditandatangani oleh Ka. Dinas Kesehatan Provinsi Jatim
  2. Surat Pernyataan Miskin (SPM) atas nama pasien yang sakit ditandatangani oleh Pejabat Eselon II (Ka. Dinas) Kabupaten/ Kota yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota
  3. Surat Keterangan Miskin (SKM) atas nama pasien yang sakit ditandatangani oleh Lurah di wilayah Surabaya. (*)

Persyaratan Pelayanan Bagi Pasien Jamkesda/ SPM/ SKM

No.

Tempat Pelayanan

Persyaratan

1.

Instalasi Rawat Jalan (IRJ)

Identitas Jamkesda (Kartu Jamkesda/ SPM/SKM)
Surat Rujukan dari RS Daerah
KTP/ KSK

2.

Instalasi Rawat Darurat (IRD)

Identitas Jamkesda (Kartu Jamkesda/ SPM/SKM)
KTP/ KSK

3.

Instalasi Rawat Inap (IRNA)

Identitas Jamkesda (Kartu Jamkesda/ SPM/SKM)
Surat Rujukan dari RS Daerah/ Acc. MRS IRD
KTP/ KSK
Surat keterangan rawat inap dari ruang tempat pasien dirawat

(*) Ketentuan :

  • Surat Ketarangan Miskin (SKM) hanya diperuntukkan bagi penduduk Kota Surabaya.
  • Bagi pasien Jamkesda yang berobat Thalassemia wajib membawa kartu anggota POPTI

Jamkesmas

Persyaratan Pelayanan Bagi Pasien Jamkesmas

No.

Tempat Pelayanan

Persyaratan

1.

Instalasi Rawat Jalan (IRJ)

Kartu Jamkesmas
Rujukan dari puskesmas/ RSUD
KTP/ KSK

2.

Instalasi Rawat Darurat (IRD)

Kartu Jamkesmas
KTP/ KSK

3.

Instalasi Rawat Inap (IRNA)

Kartu Jamkesmas
KTP/ KSK
Surat Rujukan puskesmas/ RSUD/ Acc. MRS dari IRD RSUD Dr. Soetomo
Surat keterangan rawat inap dari ruang tempat pasien dirawat

(*) Ketentuan :

  1. Pasien Jamkesmas berobat Thalassemia wajib membawa kartu anggota POPTI
  2. Bila pasien masih bayi/ anak, harap melampirkan :
  • Surat Kelahiran (bila bayi/ anak tersebut belum masuk dalam KSK)
  • Kartu Jamkesmas bapak/ ibu

Demikian informasi tentang tips pengurusan Jaminan Kesehatan, jadi tunggu apalagi!!!, silahkan bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mengurus sebelum jatuh sakit. Kami dapat membantu untuk memfasilitasi kepengurusan ini, terutama bagi masyarakat yang memiliki latar belakang Pecandu Napza dan Orang dengan HIV pada wilayah kota Surabaya dan sekitarnya. Silahkan menghubungi kami!!!.

(Sumber: Dirangkum dari berbagai sumber)

Thank you for visited us, Have a question ? Contact on : info@orbit.or.id
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...

5 komentar:

Anonymous said...

saya ucapkan beribu-ribu terimakasih atas infomya semoga jawa timur menjadi pelopor propinsi-propinsi lainnya dibidang kesehatan warganya Amiin

cruz said...

untuk RS dr Sutomo apakah bisa menggunakan SKM saja untuk berobat?

Anonymous said...

Kalau Untuk Operasi Apakah Juga Bisa Menggunakan JAMKESMAs...
Trimakasih

Unknown said...

untuk pengurusan JAMKESMAS/JAMKESDA apa sekarang masih dibuka? terimakasih.

Unknown said...

maksih infonya sangat berharga

Post a Comment